Sabtu, Februari 7, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Pengadilan Negeri Bandung 1A Terima 4 Berkas Terdakwa Tipikor Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka

spot_img

Reportika|| Bandung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri (KEJARI) Majalengka telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap 4 (empat) terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Dalam pernyataan tertulis SIARAN SIARAN PERS (4/9/2024) Kepala Seksi Penerangan Hukum KEJATI bernomor: PR-53/Kph.2/09/2024
disebutkan telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus atas nama:
1. Tersangka INA dengan Nomor Register Perkara: PDS-03/M.2.24/Ft/06/2024.
2. Tersangka AN dengan Nomor Register Perkara: PDS-02/M.2.24/Ft/06/2024.
3. Tersangka M dengan Nomor Register Perkara: PDS-04/M.2.24/Ft/06/2024.
4. Terdakwa AL dengan Nomor Register Perkara: PDS-05/M.2.24/Ft/09/2024.

Baca Juga  Pasca Bencana Banjir, Pemkab Bekasi Lakukan Percepatan Normalisasi Sungai CBL dan Ciherang

Sebagaimana diketahui, Tersangka IA, M dan AL disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal dakwaan:
• Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP; dan
• Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
• Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP; atau
• Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga  BEM Nusantara Nilai Kapolri Konsisten Menjaga Independensi dan Tata Kelola Polri

Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus terhadap keempat Terdakwa.

Yusuf

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah