Sabtu, Februari 7, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Pemuda Jombang Diamankan Polisi Saat COD 14,5 Kg Obat Mercon Racikan

spot_img

Reportika.co.id || Kediri – Apes dirasakan seorang pemuda asal Dusun Losari Desa Mejoyolosari Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang.

 

Ialah MS (18), pembuat dan pengedar mercon racikan berhasil dibekuk petugas Polsek Plemahan, Polres Kediri saat tengah COD ( _cash on delivery_ ) atau bertransaksi di pinggir jalan Desa Mojoayu Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri.

 

Awalnya, Polisi mencurigai adanya peredaran obat mercon yang dilakukan terduga pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi kemudian melakukan operasi penangkapan pada Sabtu (1/4/2023) malam sekira pukul 20.00 WIB.

Baca Juga  MKD DPR RI Sosialisasikan Pengawasan Etik dan Penggunaan TNKB Khusus di Kediri

 

Diamankan saat bertransaksi, MS kedapatan membawa bahan peledak berupa obat mercon sebanyak 14,5 kg yang ditempatkan dalam 2 kotak kardus.

 

“Menurut keterangan pelaku ada sebanyak 5 kg, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Plemahan guna menjalani proses hukum selanjutnya,” tutur Kapolsek Plemahan AKP Anwar Iskandar, S.H.

 

Kapolsek menyebut pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman kasus. Termasuk menggali keterangan lebih detail kepada pelaku maupun saksi lainnya.

 

Selain obat mercon, dari tangan pelaku petugas turut menyita sejumlah bahan dan peralatan lainnya.

Baca Juga  MKD DPR RI Sosialisasikan Pengawasan Etik dan Penggunaan TNKB Khusus di Kediri

 

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 6 kg Potasium, 3,5 kg obat sumbu, dan 2 ikat sumbu mercon, seperempat kg tepung kanji, 1 ikat lembaran untuk membuat sumbu, ember, saringan, dan centong.

 

Akibat perbuatannya, MS terancam dikenai Pasal 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 20 tahun penjara.

 

Hendrik

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah