Reportika.id || Kota Bekasi – Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bekasi melakukan penyesuaian jam layanan kepada masyarakat pada Jumat (20/2/2026). Pelayanan publik yang biasanya berlangsung hingga siang hari dipersingkat hanya sampai pukul 11.30 WIB.
Penyesuaian tersebut dilakukan karena seluruh pegawai terlibat dalam agenda internal penandatanganan adendum atau perubahan kontrak bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Koordinator Substansi Umum dan Kepegawaian Kantah ATR/BPN Kota Bekasi, Ratna Juwita menjelaskan, kegiatan penandatanganan berlangsung serentak di berbagai wilayah.
Untuk wilayah Jawa Barat, proses dilakukan secara daring dari masing-masing kantor, sementara untuk wilayah DKI Jakarta dilaksanakan secara luring di Kantor Wilayah.
“Pelaksanaan untuk Jawa Barat dilakukan sejak pukul 09.00 WIB secara online dari kantor masing-masing dan disaksikan oleh Kanwil melalui Zoom. Sementara untuk DKI, pegawai hadir langsung di Kanwil,” jelas Ratna saat ditemui di kantor setempat.
Di lingkungan Kantah ATR/BPN Kota Bekasi sendiri, terdapat 75 pegawai PPPK yang menandatangani adendum kontrak dan akan ditempatkan di wilayah Kota Bekasi. Namun di sisi lain, sebanyak 86 pegawai tercatat keluar atau berpindah tugas ke wilayah lain.
Kondisi tersebut membuat instansi mengalami kekurangan tenaga kerja. “Dengan jumlah yang keluar lebih banyak, kita kekurangan sekitar 11 pegawai. Padahal sebelumnya saja sudah terasa kekurangan,” ungkap Ratna.
Adendum kontrak ini merupakan bagian dari penataan sumber daya manusia yang mencakup wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, hingga Kalimantan Barat. Para pegawai yang telah menandatangani adendum dijadwalkan mulai aktif bertugas di satuan kerja masing-masing pada 2 Maret mendatang.
Dengan adanya penyesuaian ini, pihak Kantah ATR/BPN Kota Bekasi mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan waktu kedatangan saat membutuhkan layanan, serta memastikan kelengkapan berkas guna menghindari antrean panjang di waktu pelayanan yang terbatas.
Sul




