Jumat, Februari 6, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Pelaku Pencurian di Kantor Desa Bangun Sari Berhasil Diamankan, Polisi Ungkap Keterlibatan Kasus Lain

spot_img

Reportika.id || Lampung Selatan – Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial P (29) berhasil diamankan aparat Kepolisian Sektor Tanjung Bintang dalam operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, pada Minggu (25/1/2026).

 

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas mengatakan, tersangka P merupakan warga Desa Wawasan, Kecamatan Tanjung Sari. Ia ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait pencurian yang terjadi di Kantor Desa Bangun Sari.

 

“Pelaku berinisial P (29) kami amankan setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui terlibat dalam pencurian di Kantor Desa Bangun Sari bersama satu orang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Kompol Edi Qorinas.

Baca Juga  Virus Nipah: Pemerintah Siapkan Sistem Deteksi Dini, Masyarakat Diminta Waspada

 

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di Kantor Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Sari. Pelaku diduga masuk ke ruangan Sekretaris Desa dengan cara memotong paku teralis jendela, kemudian mengambil satu unit proyektor Infocus, satu unit printer Epson L360, satu unit laptop Asus, serta satu unit mesin pompa air submersibel. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 10 juta.

 

“Petugas berhasil mengamankan satu unit laptop Asus warna silver yang merupakan bagian dari barang hasil curian. Sementara barang bukti lainnya diketahui dibawa oleh rekan pelaku berinisial A, yang saat ini masih diburu petugas” jelas Kompol Edi.

Baca Juga  Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Tanjung Bintang Berhasil Diamankan Polisi

 

Lebih lanjut, Kompol Edi Qorinas mengungkapkan bahwa tersangka P juga diketahui merupakan pelaku yang sama dalam kasus pencurian alat pertanian berupa mesin alkon dan tangki semprot yang sebelumnya terjadi di wilayah hukum Polsek Tanjung Bintang.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Bintang guna proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya.

Baca Juga  Baleg DPR: Perlindungan Guru Harus Diperkuat Lewat Peran PGRI

 

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan pelaku tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Menurut dia, sinergi antara Polri dan masyarakat merupakan kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif.

 

( Agusnadi )

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah