Sabtu, Februari 7, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Pelaku Judi Togel Online, Dibekuk Tekab 308 Polres Lamsel

spot_img

Reportika.co.id || Rajabasah, Lampung Selatan – Tekab 308 Polres Lampung Selatan Polda Lampung mengamankan Wahyudi (43) warga Desa Canti, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selayan (Lamsel) yang nekat berjualan judi toto gelap (Togel).

 

Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres AKBP Edwin mengatakan, tersangka diamankan dirumahnya, Kamis (12/1/2023)

 

Penangkapan itu, bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya perjudian jenis togel secara online di wilayah tersebut.

 

Baca Juga  Bambang Hartono Kembali Terpilih sebagai Ketua FKWKP Periode 2026–2029

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 unit handphone, 1 lembar kopelan pasangan togel dan uang tunai senilai Rp410 ribu.

 

Penangkapan tersangka menurut Kasat Reskrim berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan maraknya judi togel. Berbekal informasi tersebut, Tekab 308 Presisi Polres Lamsel langsung bergerak cepat.

“Saat ditangkap, tersangka sedang melakukan transaksi judi togel.

 

“Dari pengakuannya saat diintrogasi sudah enam bulan melakukan jual-beli togel secara online,” ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga  Prestasi Pemkab Lampung Selatan Terus Mengalir: UHC Award 2026 Jadi Bukti Kepemimpinan Egi-Syaiful Berpihak pada Rakyat

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.

 

“Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Lampung Selatan,” tutup Hendra.

 

Made

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah