Minggu, Februari 8, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Pasangan Heri-Sholihin Menelan Ludah, Kembali Mantan Koruptor Menjadi Tim Pemenangnya

spot_img

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Ketua Umum Aliansi Rakyat Bekasi (ARB), Machfudin Latif, mengungkap bahwa Partai PKS seperti menelan air ludahnya sendiri. Dimana dulu PKS berkomitmen terkait praktik korupsi harus dibersihkan sampai ke akarnya.

 

“Keduanya (Pasangan Heri-Sholihin) berjanji akan memberantas praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tidak akan memberikan ruang pada saat deklarasi pemenangan di alun alun Kota Bekasi. Akan tetapi kini hadir akar korupsi Mantan koruptor Timur Malaka Kiemas disambut dengan hangat sebagai Anggota bagian pemenangan Heri-Sholihin dalam panggung pada Pilkada Kota Bekasi kali ini,” jelas Latif dalam keterangannya kepada sejumlah media, Kamis 12 September 2024.

Baca Juga  Gawat, Manajer Sawit Hulu PTPN IV Regional 2 Intimidasi Mahasiswa Pasca Aksi di Kantor PTPN IV Regional 2

 

Pernyataan Latif ini merunut hadirnya sosok Timur Malaka Kiemas yang saat ini berada dibarisan Paslon Risol. Dimana Timur Malaka Kiemas menurut Latif, pernah tersandung kasus meminta pembayaran hingga Rp 1 miliar kepada pengembang untuk pengurusan IMB, meski akhirnya hanya disepakati sebesar Rp 668 juta.

 

Menjadi Dewan Provinsi selama 3 (tiga) periode malah sama sekali tidak pernah memberikan dampak positif dan kontribusi terhadap masyarakat dan wilayah di Daerah pemilihannya, sangat miris.

Baca Juga  Terjatuh ke Kali Bekasi Saat Beraktivitas, Pria 25 Tahun Dilaporkan Belum Ditemukan

 

“Artinya, hanya janji semata dan bukan demi kepentingan masyarakat pada umumnya namun demi kepentingan politik golongan semata,” pungkasnya.

 

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi telah mengeluarkan putusan inkrah terhadap Timur Malaka Kiemas dalam kasus penyalahgunaan wewenang pada 2017 silam.

 

Malaka dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi Timur, atas jeratan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara di atas lima tahun.

Baca Juga  Pemkab Bekasi Siap Kolaborasi Dukung Proyek Rusun Subsidi Meikarta

 

Sule

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah