Minggu, Februari 8, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Pangkas Uang Baznas, Kepsek SMPN 43 Merangin Bikin Geram Kadisdik

spot_img

Reportika.co.id || Merangin, Jambi – Pungli atau Pungutan liar di lingkungan dunia pendidikan, seringkali kali dibalut dengan berbagai cara untuk dihalalkan.

 

Untuk itu, sehubungan dengan persoalan yang belakangan ini terjadi di SMPN 43 Merangin terkait pemangkasan dana bantuan untuk para murid yang kurang mampu dari BAZNAS Kabupaten Merangin sebesar Rp. 400.000.00,- per murid dan di pangkas oleh pihak sekolah sebesar Rp. 100.000.00,- per murid dengan alasan untuk pembangunan pagar sekolah.

 

 

Sebelumnya, kepada media ini Kamis (27/10/22) Kepala SMPN 43 Merangin Ngatijo S Pd, MM mengatakan, dirinya berjanji akan mengembalikan uang BAZNAS yang dipotong oleh pihak sekolah tersebut pada Jumat pagi (28/10/22).

Baca Juga  Mahasiswa KKN Unsika Desa Segarjaya Gandeng UPTD Pertanian dan Tanika Agritech Gelar Sosialisasi Pengendalian Hama dan Teknologi Pertanian Modern

 

Dijumpai di ruang kerjanya, Rabu (2/11/22) Kepala SMPN 43 Merangin Ngatijo mengatakan jika uang BAZNAS yang di potong oleh pihak sekolah sudah di kembalikan kepada murid.

 

“Uang yang di potong itu sudah kami kembalikan semua kok, ini kalau tidak percaya ada fotonya waktu acara pengembaliannya,” demikian ucap Ngatijo sembari menunjukkan foto di ponselnya. (2/11/22).

 

Ditempat yang sama, berdasarkan keterangan dari salah satu wali murid yang mendapat bantuan BAZNAS dan di potong oleh pihak sekolah mengatakan, jika uang yang di potong oleh pihak sekolah milik anaknya hingga Rabu siang (2/11/22) belum di kembalikan.

Baca Juga  Peran Mahasiswa KKN Unsika 2026 dalam Pembuatan Kartu Identitas Anak di Desa Segarjaya, Kecamatan Batujaya

 

“Sampai hari ini punya anak saya belum ada kok bang di kembalikan oleh pihak sekolah, entah apa sebabnya,” demikian ucap salah satu wali murid.

 

Terpisah, terkait dengan hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin Nasution marah besar.

 

Sehingga, dia menegaskan tidak akan memberikan tolerir jika ada sekolah yang melakukan pungutan dalam bentuk apapun, apalagi ini adalah dana BAZNAS.

 

“Apapun bentuknya, satuan pendidikan di sekolah di bawah pemerintah dilarang memungut iuran, titik, tidak ada alasan apapun, apalagi ini terkait BAZNAS, besok akan saya panggil Kepsek SMPN 43 Merangin pak Ngatijo, kalau hal ini di biarkan maka akan merusak citra dunia pendidikan khususnya di Kabupaten Merangin ini,” Kata Kadis Nasution (2/11/22).

Baca Juga  Peta Wilayah Desa Batujaya: Warisan Data Geospasial KKN UNSIKA 2026 untuk Tata Kelola Desa Batujaya

 

Benny

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah