OTT KPK Bongkar Dinasti Korupsi Bekasi: Bupati ADK dan Ayahnya Dijerat Suap Ijon Proyek Rp14,2 Miliar

Reportika.id || Jakarta— Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik korupsi terstruktur di Kabupaten Bekasi. Bupati Bekasi aktif periode 2025–sekarang, ADK, resmi ditahan bersama ayah kandungnya, HMK, yang menjabat Kepala Desa Sukadami. Keduanya diduga terlibat dalam skema suap ijon proyek infrastruktur dengan total aliran dana mencapai Rp14,2 miliar.

 

 

Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi tidak wajar dalam pengondisian proyek pemerintah daerah. KPK kemudian melakukan OTT pada Kamis, 18 Desember 2025, dan mengamankan 10 orang. Delapan di antaranya langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

 

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut OTT tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan publik yang disertai data awal.

 

 

“Tim KPK bergerak berdasarkan laporan masyarakat. Dalam operasi ini, sejumlah pihak diamankan untuk pendalaman,” ujar Budi.

 

Dalam konferensi pers, Sabtu (20/12/2025).

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik suap ijon proyek dilakukan sejak ADK terpilih sebagai bupati. Bahkan, komitmen fee proyek dibahas jauh sebelum paket pekerjaan tersedia secara resmi.

Baca juga:

 

“Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, permintaan ijon dilakukan secara rutin. Pembahasan sudah mengarah pada proyek tahun 2026 dan seterusnya,” kata Asep.

 

 

Hasil penelusuran penyidik mencatat, ADK dan HMK menerima uang ijon sebesar Rp9,5 miliar dari pihak swasta berinisial SRJ. Selain itu, sepanjang 2025, ADK juga diduga menerima dana lain dari sejumlah pihak dengan total Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total penerimaan yang terindikasi korupsi mencapai Rp14,2 miliar.

 

 

KPK menilai HMK memainkan peran strategis sebagai perantara. Meski hanya berstatus kepala desa, posisinya sebagai ayah bupati menjadikannya jalur utama komunikasi antara pejabat daerah, SKPD, dan pihak swasta.

 

 

“HMK sering menjadi pintu masuk komunikasi. Relasi keluarga ini dimanfaatkan untuk mempermudah pengondisian proyek,” ungkap Asep.

 

 

Dalam OTT tersebut, penyidik turut menyita uang tunai Rp200 juta dari rumah ADK yang diduga merupakan sisa setoran ijon keempat dari SRJ.

 

 

Atas perbuatannya, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni ADK sebagai penerima suap, HMK sebagai penerima sekaligus perantara, dan SRJ sebagai pemberi suap. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026.

 

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Menjawab pertanyaan terkait penyegelan sejumlah kantor dinas dan rumah dinas oknum jaksa, KPK menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan barang bukti.

 

“Penyegelan bertujuan menjaga status quo agar tidak ada alat bukti yang dipindahkan,” tegas Asep.

 

KPK memastikan penyidikan masih terus berkembang. Lembaga antirasuah itu membuka peluang pengusutan lanjutan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pusaran suap ijon proyek yang mengguncang pemerintahan Kabupaten Bekasi.

 

Sul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *