Reportika.id || Kota Bekasi — Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum Pegawai ASN di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi terus menjadi sorotan. Pengakuan penerimaan uang sebesar Rp.80 juta oleh pejabat berinisial JAS justru memunculkan polemik, terutama terkait klaim pengembalian dana kepada korban.
Kepala Disdagperin Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, membenarkan bahwa yang bersangkutan telah mengakui menerima uang tersebut. Pengakuan itu dituangkan dalam berita acara hasil pembinaan internal.
“Pengakuan itu benar dan sudah dituangkan dalam berita acara. Yang bersangkutan mengakui menerima uang,” ujar Ika, Senin (30/3/2026).
Dalam dokumen pembinaan, uang tersebut disebut akan digunakan untuk pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara di area pasar. Namun, rencana itu dinilai tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan Kabid.
Meski demikian, Disdagperin telah melakukan langkah pembinaan secara bertahap, mulai dari klarifikasi hingga pemberian teguran. Teguran lisan pertama diberikan pada Desember 2025, disusul teguran kedua pada Januari 2026.
Ika menyebut, sebelum teguran lanjutan diberikan, oknum Kabid menyatakan persoalan telah diselesaikan melalui pengembalian uang kepada pihak terkait. Pernyataan tersebut juga dituangkan dalam berita acara.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya perbedaan keterangan. Korban berinisial “R” menyatakan tidak pernah menerima kembali uang yang dimaksud.
Dalam rekaman video yang beredar, R mengaku uang yang dikembalikan oleh Kabid justru langsung diambil oleh pihak lain berinisial “J”.
“Memang diterima, tapi langsung diambil lagi oleh Bang J,” ungkap R.
Selain itu, korban juga menyebut total uang yang berkaitan dengan kasus ini mencapai sekitar Rp141,5 juta—berbeda dengan angka Rp80 juta yang tercatat dalam hasil pembinaan internal.
Sementara itu, hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Bekasi menyebutkan bahwa penerimaan dan pengembalian dana sebesar Rp80 juta telah didukung dokumen administratif berupa kuitansi. Meski begitu, Inspektorat tetap menemukan adanya pelanggaran disiplin.
Plt. Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Amran, mengatakan hasil audit telah diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk diproses lebih lanjut.
“Rekomendasi sudah kami sampaikan. Selanjutnya akan diproses melalui sidang kode etik,” ujarnya.
Amran juga membuka peluang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkan ulang dengan bukti tambahan jika terdapat perbedaan fakta di lapangan.
“Silakan dibuktikan kembali jika memang belum jelas,” katanya.
Saat ini, proses penanganan kasus telah beralih ke BKPSDM Kota Bekasi. Plt. Kepala BKPSDM, Arief Maulana, memastikan pemeriksaan masih berlangsung sebelum penentuan sanksi.
“Kami akan proses sesuai aturan. Setelah pemeriksaan selesai, baru ditentukan sanksinya,” ucapnya.
Kasus ini kini memasuki tahap lanjutan, dengan keputusan sanksi terhadap oknum aparatur akan ditentukan melalui mekanisme sidang kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.
Sul




