Minggu, Februari 8, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Nekat Mencuri Handphone, Pria Pengangguran Diamankan Tim Tekab 308 Polsek Penengahan

spot_img

Reportika.co.id ll Penengahan, Lampung Selatan – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan Polres Lampung Selatan Polda Lampung mengamankan EK alias Acok (19) warga Dusun 1 RT 02 RW 01, Desa Kerinjing, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, Jumat (25/11/2022)

 

Pria pengangguran tersebut, ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian di rumah sdri. El (34) warga Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Rabu (9/11/2022) sekira pukul 04.30 WIB.

 

Kapolsek Penengahan, IPTU Gobel mendampingi Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, korban yang kehilangan dua buah unit handphone (HP) merk OPPO A54 warna hitam dan Vivo Y20 warna biru.

Baca Juga  Prestasi Pemkab Lampung Selatan Terus Mengalir: UHC Award 2026 Jadi Bukti Kepemimpinan Egi-Syaiful Berpihak pada Rakyat

 

Kejadian tersebut baru diketahui korban setelah bangun tidur. Dua Hp miliknya yang di cash dalam kamar dan ruang tamu tidak ada.

 

“Korban yang sedang mencari keberadaan handphone, mendapati jendela samping rumah sebelah kiri sudah terbuka dan dalam keadaan rusak, atas kejadian tersebut korban korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta.” ujar Gobel, Sabtu (26/11/2022).

 

Saat melaksanakan penyelidikan di warung kopi di Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti HP OPPO A54 bersama tersangka, setelah diintrogasi akhirnya mengakui telah mencuri dan melakukan aksinya sendirian.

Baca Juga  Pandji Pragiwaksono Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Polisi: Sikap Kooperatif Warga Negara

 

“Saat ini tersangka berikut barang bukti kita amankan di Mapolsek. Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana,” pungkas Kapolsek.

 

Made

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah