Jumat, Februari 6, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Nekat Curi Motor di Area Parkir Dermaga Eksekutif Bakauheni, Seorang Pemuda Diringkus Polisi

spot_img

Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor yang terjadi di area parkir Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, Rabu (26/11/2025).

 

Pelaku berinisial LE (32), warga Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, ditangkap tanpa perlawanan oleh tim KSKP Bakauheni yang dipimpin Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Ferdo Elfianto bersama Kanit Reskrim IPTU M. Zailani.

 

AKP Ferdo menjelaskan, kasus tersebut bermula saat korban W (28), karyawan Brooaster Chicken Mall Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, memarkirkan sepeda motor Honda Fit X hitam bernomor polisi B 6088 ULB pada pukul 14.30 WIB. Namun, ketika hendak membuang sampah pada malam harinya sekitar pukul 21.30 WIB, korban mendapati motornya telah raib.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Ringkus 4 Pengedar Ganja Spesialis Antar Provinsi

 

“Dari rekaman CCTV terlihat seorang laki-laki tak dikenal membawa kabur motor korban dengan cara memutus kabel stop kontak,” ujar Ferdo, Jumat (28/11/2025).

 

Mendapat laporan, tim KSKP Bakauheni langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan rekaman CCTV dan meminta keterangan sejumlah saksi. Upaya tersebut membuahkan hasil cepat. “Alhamdulillah tidak perlu waktu lama, hari ini Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti motor korban,” kata Ferdo.

Baca Juga  BMKG: Operasi Modifikasi Cuaca untuk Mitigasi Bencana, Bukan Pemicu Cuaca Tidak Stabil

 

Saat diinterogasi, LE mengakui aksinya. Motor hasil curian itu belum sempat dijual dan masih disimpan di rumah pelaku di Desa Sumur, Kecamatan Ketapang. Polisi kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolsek KSKP Bakauheni untuk penyidikan lebih lanjut.

 

“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun,” tegas AKP Ferdo.

 

( Agusnadi )

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah