Modus Begal di Cimahi Pura-pura Jadi Debt Collector, Lima Pelaku Ditangkap BB Sepeda Motor Sampai 12 Unit

Reportika.id || cimahi, Jabar – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi berhasil membongkar dan mengamankan komplotan pelaku begal sepeda motor yang beroperasi dengan modus menyamar sebagai debt collector (DC) atau mata elang (matel) dari perusahaan pembiayaan (leasing).

 

Pembongkaran komplotan ini dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat mengenai aksi perampasan motor di wilayah hukum Polres Cimahi.

 

Dalam operasi penangkapan ini, polisi mengamankan lima orang tersangka, Irvan Desmantia alias Manopo (30), Ibnu Setiadi (40), David Manopo (42), Puja Permana (38), Frezza Ponoario Pangestu (34)

Sementara itu, dua pelaku lainnya yang diidentifikasi berinisial AG (29) dan DFS (38) kini telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu oleh pihak kepolisian.

 

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra, didampingi Kasat Reskrim Polres Cimahi Ajun Komisaris (AKP) Teguh Kumara, menjelaskan bahwa lima tersangka tersebut terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus berpura-pura menjadi karyawan lembaga pembiayaan resmi.

 

“Kami menerima tiga laporan kejadian tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus berpura-pura menjadi karyawan leasing,” ujar Kapolres, Kamis (6/11/2025).

 

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka mendekati korban bahkan ada yang memberhentikan korban di tengah jalan dengan alasan sepeda motornya menunggak cicilan.

 

Para pelaku menggunakan modus yang rapi untuk mengelabui korban agar menyerahkan sepeda motornya. Salah satu modusnya adalah dengan membawa korban ke lokasi tertentu sebelum ditinggalkan.

 

“Korban ada yang dibawa ke salah satu minimarket untuk membeli materai dan ditinggalkan, motor dibawa kabur. Ada juga yang dibawa ke kantor lembaga pembiayaan resmi, contohnya di FIF Lembang, tapi sampai depan kantor korban ditinggalkan dan motor dibawa pelaku,” ungkap Kapolres.

 

Dari penangkapan komplotan ini, berhasil diamankan total 12 unit sepeda motor yang sudah dikuasai para tersangka dan 1 unit motor yang biasa digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.

 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan. Kedua pasal tersebut menjerat mereka dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

 

Sumber : Humas Polres Cimahi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *