Reportika.id ll Kabupaten Bekasi – Penyaluran Bantuan Sosial (BANSOS) Pangan yang disalurkan oleh Pemerintah untuk membantu masyarakat kecil di Kabupaten Bekasi diduga dijadikan ajang bancakan oleh sejumlah oknum Pemdes. Salah satunya bantuan yang ada di Desa Bantarsari Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi.
Dugaan tersebut di utarakan oleh warga Kampung Bolang Dusun 3. Senin 08/12/2025, beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengatakan mereka harus mengeluarkan uang sebagai tebusan sebesar Rp.25.000/KPM untuk memperoleh 2 karung beras 20 kg dan Dua kantong Minyak sayur masing – masing 2 Kg/kantong.
Kepada Wartawan, salah satu warga Kampung Bolang RT 006/005, Desa Bantarsari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, merasa terbebani dengan mendapatkan Bansos pangan harus menebus sebesar Rp.25.000.
“IMH (inisial) menyampaikan, jika dirinya mendapat bantuan berupa 2 karung beras dan 2 kantong Minyak sayur namun di haruskan mengeluarkan uang sebesar Rp.25.000 sebagai tebusan untuk mendapatkan Bansos pangan dari pemerintah dan pak RT yang menyerahkan kupon tebusan,” Tutur IMH.
Hal serupa juga di alami oleh warga RT 007/005, berinisial AMS, dirinya juga mengungkapkan kalau untuk mendapatkan beras dan minyak dari BANSOS Pangan tersebut harus membayar sejumlah uang senilai Rp.25.000.Sementara untuk warga RT 008/005 dan RT 009/ 006 sudah di bagikan pada hari Minggu 07/12/2025.
Baca juga :
Sementara itu, Sayuti sebagai Kaur Kesra Desa Bantarsari sekaligus sebagai Panitia pembagian Bansos berjumlah sekitaran kurang lebih 720 KPM, Senin 08/12/2025 dilokasi pembagian di Kampung Pulo Malang RT 011 dan RT 012 RW 07. Saat dikonfirmasi wartawan Sayurti membantah perihal adanya biaya pemungutan untuk penebusan Bansos, dan mengatakan sudah sesuai prosedur kerja. akan tetapi fakta di lapangan para oknum RT menargetkan Rp.250.000/KPM, dan ini diduga adanya pembiaran dari pendamping pos atau bulog.
“Gak ada bang, semua sudah sesuai prosedur,” Bantahnya.
Disisi lain, Ramzi dari Ampuh Indonesia Menuturkan Seharusnya berbentuk apapun pungutan tidak dibenarkan, dan jika memang penarikan uang untuk Biaya Operasional harusnya tidak dipatok atau di target, Kebijakan dari KPM memberikan kepada pemdes yang bekerja, tidak memasang harga atau suatu angka nominal yang sudah ditetapkan oleh para oknum.
“Jelas ini sudah melanggar Undang – Undang penyalah gunaan jabatan, di Indonesia sendiri sudah diatur dalam berbagai undang – undang, terutama pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( UU TIPIKOR No.31 Tahun 1999 ) UU Administrasi Pemerintahan ( UU No 30 Tahun 2014 ) yang melarang menyalahgunakan wewenang jabatan,” Pungkas Ramzi.
“Jelas ini sangat jelas negara sudah mengamanatkan kepada penyelenggara program Bansos di desa -desa, untuk menyalurkan hak KPM secara penuh tanpa ada nya pengurangan ataupun pungutan berbentuk apapun,” Terangnya.
“Kami dari Ampuh akan sampaikan jika hal tersebut benar terjadi, adanya peristiwa seperti ini yang telah memanfaatkan wewenang jabatan membebani masyarakat yang tidak mampu demi kepentingan untuk meraup keuntungan, tentunya itu adalah pungli, Sebagai penyelenggara program Bansos, hal macam ini seharusnya pemdes Desa Bantarsari jangan sampai melakukan hal tersebut, menurut kami ini sudah mengkhianati amanat Negara, Demi keadilan tentunya kami akan ambil sikap untuk menyampaikan kepihak yang memiliki kewenangan, kejadian seperti ini kami dari Ampuh akan melaporkan ke pihak terkait agar di tindak tegas dan jangan sampai terulang kedepannya,” tegas Ramzi
(Bemo)













