Selasa, Februari 10, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Masa Kampanye, Panwascam Cikarang Barat Optimalisasi Pengawasan Dan Penyelesaian Sengketa Pemilu

spot_img

Reportika || Kab Bekasi – Maraknya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) para peserta Pemilu yang tidak sesuai dengan tempat yang diperbolehkan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cikarang Barat selaku pengawas telah melakukan teguran dan berkoordinasi kepada sejumlah partai peserta pemilu untuk bisa memindahkan APK tersebut dari lokasi yang dilarang.

Supriyanto Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyebut, membenarkan pihaknya dalam melakukan pengawasan selama masa kampanye, ditemukan sejumlah APK yang terpasang di pagar luar sarana pendidikan.

Baca Juga  LSM JAMWAS dan KOMPI Selidiki Informasi Dugaan Penitipan Uang di Kejati Jabar dalam Kasus Tuper DPRD Bekasi

“Setelah itu kami lakukan koordinasi, agar para peserta pemilu yang APK nya terpasang itu untuk segera di pindahkan,” jelas Supriyanto saat konfrensi pers di kantor Panwascam Cikarang Barat, Rabu (3/1/23).

Selain itu juga, kata Supriyanto, pihaknya juga mendapatkan beberapa laporan terkait perusakan APK dari salah satu peserta pemilu yang merasa dirugikan oleh peserta pemilu lainnya, lantaran terjadi saling tindih APK.

“Terkait laporan peserta pemilu yang merasa keberatan APK nya ditumpangi oleh APK peserta Pemilu lainnya, kemudian setelah menerima laporan kami langsung melakukan mediasi kedua pihak antara pelapor dan terlapor sehingga terjadi kesepakatan untuk bersedia memindahkan APK nya,” ujarnya.

Baca Juga  Sepanjang Bulan Januari, Mall Pelayanan Publik Kabupaten Bekasi Berhasil Sedot Ribuan Pengunjung

Sedangkan, terkait laporan pemindahan dan diduga terjadi perusakan APK yang dilakukan oleh salah satu peserta pemilu, Supriyanto mengatakan pihaknya telah mengambil langkah penyelesaian dengan cara mediasi sengketa cepat.

Hal tersebut kata Supriyanto mengacu pada Sesuai Perbawaslu No 9 tahun 2022 tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, maka pada tanggal 15 Desember 2023 dilakukan mediasi dan terjadi kesepakatan antara kedua pihak.

“Dalam pengawasan, tentu kami bersama PKD se-Kecamatan Cikarang Barat selalu bersinergi dengan PPK Kecamatan Cikarang Barat demi terlaksananya Pemilu dengan sukses,” tuturnya.

Baca Juga  Hujan Deras di Hulu, Kiriman Air Kali Bekasi Sempat Rendam Permukiman Warga

Supriyanto juga berharap peran partisipatif masyarakat dalam pengawasan, sehingga Panwascam Cikarang Barat dengan keterbatasan yang ada mampu melakukan fungsi pengawasan secara maksimal dan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Red

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah