Minggu, Februari 8, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Marak Penipuan Tenaga Kerja Rugikan Warga, Polsek Tambun Selatan Janji Optimal ungkap Kasus

spot_img

Polsek Tambun Selatan Polresta Bekasi Janji Ungkap Kasus Penipuan Tenaga Kerja yang Merugikan Banyak Pihak

Marak Penipuan Tenaga Kerja Rugikan Warga, Polsek Tambun Selatan Janji Optimal ungkap Kasus Reportika|| Kab Bekasi – Sekira pukul 18.30 malam Adv Suranto. S.E., S., H. CCD selaku Kuasa Hukum dari Kholilah Isadiah mendatangi SPKT Polsek Tambun terkait kasus penipuan tenaga kerja 378 (27/08/2024)

Kasus nya pun terjadi pada jumat 24 november 2023,sekitar jam 18:30,WIB
Dirumah pelaku yang beralamat KP,Kedung Gede RT 01/16 Desa setia mekar kec Tambun selatan Kab,bekasi.

Baca Juga  Tingkatkan PAD, Plt Bupati Bekasi Evaluasi Seluruh BUMD

Pelaku yang berinisial NL menipu korban dengan modus penipuan tenaga kerja ,
adapun kronologis kejadian pada jumat tanggal 24 november 2023, jam 18:30 Wib Pelapor bersama saksi datang kerumah pelaku ,sesuai dengan kesepakatan untuk menyerahkan uang informasi penyaluran tenaga kerja ,sebesar Rp 7.000.000 rupiah

Namun pada hari itu baru diserahkan uang sebesar RP 5.000.000 Rupiah
Dan pada ke esokan hari nya pada sabtu menyerah kan RP 2.000.000 rupiah untuk kekurangan nya kepada pelaku saudara NL.

Baca Juga  Pemerintah Desa Tak Punya Solusi, Warga Pasir Gombong Bingung Buang Sampah Kemana

Pelaku menjanjikan masuk kerja,paling lambat 3 bulan atau bulan februari 2024
Untuk kerja di PT.sinde budi sentosa,wilayah tambun.

Namun sampai dengan sekarang,pelapor membuat laporan ,janji pelaku tersebut tidak juga terealisasi,maka atas kejadian tersebut ,pelaku dilaporkan ke polsek tambun guna pengusutan lebih lanjut

Korban/pelapor saudari KHOLILAH ISADIAH , sedangkan pelaku atau terlapor NL,yang melanggar pasal 378 KUHP sesuai pengaduan dan kerugian berupa uang sebesar RP 7.000.000.

Masih kata Suranto dalam kasus ini ada 5 orang yg memberikan kuasa kepada kantor Advokat & Konsultan Hukum Suranto, S.H. & Partners sebanyak 5 orang korbanya dan besarnya bervariasi, ada yg Rp.7000.000,-, sebanyak 2 orang, Rp 8000.0000 sebanyak 1 orang, dan Rp 9000.000,- sebanyak 1 orang dan Rp 10.000.000,- sebanyak 1 orang, total kerugian yg di derita para korban sebesar Rp 42.000.000,” pungkasnya.

Baca Juga  Dinkes Kabupaten Bekasi Siagakan Layanan Kesehatan 24 Jam untuk Warga Terdampak Banjir

Red

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah