Rabu, April 8, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Mantan Pacar Jadi Pelaku, Polisi Tangkap Pria Kasus Curas di Natar

spot_img

Reportika.id || Lampung Selatan — Polisi menangkap seorang pria berinisial R.A.M.S. (19) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang mahasiswi di wilayah Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

 

Pelaku diamankan oleh jajaran Polsek Natar pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di kediamannya di wilayah Langkapura, Kota Bandar Lampung.

 

Kapolsek Natar, Setio Budi Howo, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.

 

“Pelaku berhasil kami amankan di kediamannya setelah dilakukan penyelidikan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” ujar Setio.

Baca Juga  Wawali Bekasi Tekankan Kualitas dan Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Perumnas Bataranila, Desa Hajimena, Kecamatan Natar. Korban berinisial F.R. (20), seorang mahasiswi, saat itu tengah berada di dalam mobil bersama rekannya.

 

Pelaku kemudian menghentikan kendaraan korban dan menggedor kaca mobil. Saat korban membuka kaca, pelaku langsung menampar wajah korban sebanyak dua kali, lalu merampas satu unit telepon genggam milik korban.

 

Tidak hanya itu, pelaku juga sempat merekam korban dan menyebarkan video tersebut di media sosial.

Baca Juga  Rokok dan Uang Curian Dikembalikan, Pelaku Luka Serius Diamuk Massa, Korban Pilih Berdamai

 

“Pelaku ini merupakan orang yang dikenal korban, bahkan diketahui sebagai mantan pacar. Motifnya masih kami dalami, namun tindakan yang dilakukan sudah masuk kategori tindak pidana kekerasan dan pencurian,” kata Setio.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian wajah serta kehilangan satu unit ponsel iPhone dengan kerugian ditaksir sekitar Rp7 juta.

 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone iPhone dan tas milik korban.

Baca Juga  H+6 Arus Balik Pelabuhan Bakauheni Tercatat Sebanyak 112 Trip

 

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Natar dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan,” ujar Setio.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

 

( Agusnadi )

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah