Mantan Direktur PT ABB Ngamuk Saat Dieksekusi Kejaksaan, Tolak Masuk Mobil Tahanan

Reportika.id || Kota Bekasi – Eksekusi terhadap mantan Direktur PT Anisa Bintang Blitar (ABB), Iwan Hartono, berlangsung dramatis. Terpidana kasus penipuan proyek revitalisasi Pasar Kranji itu menolak dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal, Kota Bekasi, untuk menjalani hukuman.

 

Dalam rekaman video amatir milik petugas kejaksaan, terlihat Iwan berusaha melawan dan menolak masuk ke mobil tahanan. Ia bahkan sempat menendang dan memukul sejumlah petugas sambil berteriak histeris. Aksi itu membuat proses eksekusi berlangsung tegang sebelum akhirnya aparat berhasil menenangkan dan membawa Iwan ke Lapas Bulak Kapal.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Riyan Anugerah, membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut.

 

“Terpidana terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Proses perkara ini cukup panjang karena sempat melalui beberapa upaya hukum,” jelas Riyan saat wawancara, Senin malam.

 

Kasus yang menjerat Iwan bermula dari proyek revitalisasi dan pengelolaan Pasar Kranji, di mana PT ABB ditetapkan sebagai pemenang tender oleh Pemerintah Kota Bekasi. Dalam pelaksanaannya, Iwan diduga memberikan cek kosong senilai hampir Rp3,1 miliar kepada rekanan berinisial RTH. Tindakan tersebut dinyatakan terbukti oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

 

Hingga kini, proyek revitalisasi Pasar Kranji masih terbengkalai. Bangunan lama pasar telah diratakan, namun lokasi proyek hanya tersisa lahan kosong. Ratusan pedagang masih bertahan di penampungan sementara dengan kondisi memprihatinkan.

 

Para pedagang menuntut Pemerintah Kota Bekasi segera menuntaskan pembangunan pasar. Sebagian besar dari mereka mengaku telah menyetor dana pembelian kios mencapai sekitar Rp25 miliar, namun hingga kini belum ada kejelasan kapan pasar akan kembali beroperasi.

 

Sule

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *