Jumat, Februari 6, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Luar Biasa…TKD Desa Sukamurni Jadi Ajang Bisnis Menggiurkan

spot_img

Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Tanah Kas Desa (TKD) atau yang lumrah disebut dengan Tanah Bengkok merupakan sebuah aset yang dimiliki oleh Pemerintah Desa berupa hamparan tanah, baik itu sawah, kebun ataupun ladang.

Dimana peruntukan nya pun sebagai tambahan pemasukan atau PADes, atau Pemasukan asli Desa yang jelas harus dikelola oleh pemerintah Desa.

Hal itu tertuang dalam Pasal 1 angka 11 UU No. 6 Tahun 2014, dijelaskan bahwa aset desa merupakan barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.

Baca Juga  Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Tanjung Bintang Berhasil Diamankan Polisi

Di Desa Sukamurni Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi, ada hal yang cukup janggal terkait adanya sewa menyewa tanah TKD yang dilakukan oleh seorang oknum Kepala Desa.

Dimana TKD di Desa Sukamurni seluas 3 (tiga) Hektar yang berlokasi di Kampung Rawa Keladi tersebut saat ini disewa oleh seseorang berinisial A alias L. Dimana menurut keterangan sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut, jika A alias L tersebut menyewa TKD Desa Sukamurni sejak tahun 2019 hingga tahun 2025 senilai Lima juta Rupiah untuk setiap musim panen.

Baca Juga  Usai Pidato Kunci di WEF Davos, Presiden Prabowo Sambangi Paviliun Indonesia

“Iya, disewakan ke A alias L. Per musim panennya sebesar 5 juta rupiah, dan itu dari tahun 2019 sampai 2025,” Ujar sumber.

Kabar buruknya, saat ini TKD yang dikuasai oleh A alias L tersebut, digadaikan lagi ke seseorang bernama Namat Alias T cs dengan luas 3200 meter, senilai 60 juta rupiah, dimana sumber media Reportika menunjukan foto kwitansi.

“Itu digadaikan, dan disitu jelas tulisannya pinjaman uang sebesar 60 juta rupiah, jaminannya sawah TKD itu,” Ujar Sumber lagi.

Baca Juga  Update Identifikasi Korban Longsor dan Banjir Bandang di Cisarua, Jumlah Kantong Jenazah Bertambah

Dari penuturan sumber tersebut jelas Oknum Kepala Desa Sukamurni mengangkangi Pasal 15 ayat (1) Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa tanahdesa (bengkok) tidak boleh dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.

Sementara itu, belum ada keterangan dari Kepala Desa Sukamurni terkait TKD tersebut, dan sampai berita ini diturunkan, nomor Kepala Desa Sukamurni tidak Bisa Dihubungi.

De/Bem

 

 

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah