LSM RATU Tegas Tolak Aksi Premanisme yang di Lakukan Oknum Debt Collector di Wilayah Kediri

Reportika.id || Kediri, Jatim — LSM RATU (Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Muda Bersatu) yang di Ketuai Saiful Iskak dengan tegas Menolak Oknum Debt Collector yang melakukan penagihan dengan cara-cara Premanisme, melakukan penarikan unit kendaraan di jalanan, dengan melakukan intimidasi dan ancaman-ancaman sehingga pihak Debitur merasa tertekan dan terganggu psikologisnya.

 

Peristiwa meresahkan yang dilakukan jasa penagih utang memunculkan desakan untuk melarang penagihan utang oleh pihak ketiga. Tujuannya untuk melindungi debitur dari kekerasan. Jika praktik jasa debt collector ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap industri pembiayaan terancam turun.

 

Saiful Iskak meminta kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk segera mengevaluasi semua Finance yang menggunakan jasa pihak ketiga untuk menghentikan segala cara penagihan dengan cara yang tidak benar, dengan tegas meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapuskan peraturan soal penagihan utang oleh pihak ketiga usai terjadi peristiwa penagihan utang yang menimbulkan tindak pidana dan korban jiwa.

 

“Tindakan kekerasan dalam penagihan utang oleh pihak ketiga (debt collector) akan terus di sorot oleh LSM RATU, menyusul insiden pengeroyokan yang menewaskan dua penagih utang alias mata elang di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025) lalu” Ucap Saiful.

 

Menurutnya, Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 dan Nomor 22 Tahun 2023 yang selama ini mengatur penagihan utang oleh pihak ketiga dapat dikatakan tidak efektif. Saiful pun mempertanyakan apa dasar OJK membuat peraturan penagihan oleh pihak ketiga.

Baca juga:

Dia pun merujuk pada UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia yang tak memberikan mandat penagihan utang melalui pihak ketiga.

 

“Mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, di dalamnya tidak mengatur secara ekplisit dan memberikan mandat langsung untuk penagihan utang kepada pihak ketiga, melainkan pada kreditur,” ujarnya.

 

Oleh karena itu, Saiful mendesak OJK untuk mengembalikan penagihan utang kepada kreditur atau pelaku usaha jasa keuangan tanpa pihak ketiga.

 

“Kembalikan penagihan utang kepada pelaku usaha jasa keuangan tanpa melibatkan pihak ketiga. Perbaiki tata kelola penagihan utang dengan peraturan yang mengutamakan perlindungan konsumen dan hak pelaku usaha jasa keuangan dengan tanpa atau minim celah tindak pidana,” kata Saiful.

 

“Periksa dan investigasi pelaku usaha jasa keuangan terkait, jika ada pelanggaran tindak dan sanksi tegas, baik etik maupun pidana,” pungkasnya.

 

Hendrik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *