LSM Ratu Persoalkan RPA Tak Taat Aturan, Pemkab Kediri Segera Kroscek Ke Lokasi

Reportika.id || Kediri, Jatim – Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Muda Bersatu (LSM RATU) Kediri menggelar audiensi dengan jajaran Dinas di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kediri, terkait adanya tempat usaha pemotongan ayam yang diduga tidak tertib perizinan.

 

Tempat pemotongan ayam yang dilaporkan oleh LSM ratu yakni Pemotongan ayam PT Sumber biru Unggas Grup yang terletak di jalan Jawa Gedang Sewu, Kecamatan Pare Kabupaten Kediri tersebut disinyalir tidak patuh terhadap perizinan.

 

Salah satu anggota LSM Ratu Hendrik mengatakan, tempat pemotongan ayam PT Sumber biru Unggas grup diduga belum mengantongi izin IMB/PBG dan belum melaporkan Pajak Bapenda.

 

“Kami dari LSM RATU menduga Perusahaan pemotongan PT Sumber biru Unggas grup belum mengantongi perizinan, jadi perusahaan itu tentu saja merugikan negara dari sisi perpajakan. Belum lagi soal izin lingkungan, dimana perusahaan tersebut disinyalir belum mengantongi izin tentang pembuangan limbah B3,” Jelasnya.

 

Baca juga :

 

 

“Yang jelas kami meminta kepada pemkab Kediri untuk segera bertindak, dan bersikap tegas terhadap perusahaan nakal yang tak patuh aturan,” Jelasnya.

 

Berdasarkan hasil audiensi antara LSM Ratu dan beberapa instansi di lingkungan Pemkab Kediri, semuanya sepakat untuk melakukan sidak ke rumah pemotongan PT Sumber biru Unggas grup, dan akan meng kroscek hasil dari laporan LSM Ratu tersebut.

 

HS

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *