Jumat, Februari 27, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

LSM Ratu Kediri Ingatkan Sanksi Jika Pembangunan KDMP di Bandung di Atas Lahan Terlarang

spot_img

Reportika.id || Kediri, Jatim – Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Kediri kini justru menemui jalan yang mengkhawatirkan. Sebanyak puluhan desa di kediri terjebak dalam masalah pelik, membangun di atas lahan terlarang atau tidak sesuai tata ruang. Aturan tata ruang atau masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dilarang keras didirikan di atas lahan terlarang atau lahan yang dilindungi oleh pemerintah, Lahan Sawah Dilindungi (LSD) & LP2B, menegaskan larangan keras membangun KDMP di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Juga  Bawaslu Jabar Kembali Luncurkan Program “Ngabuburit Pengawasan” Ramadan 2026, Perkuat Edukasi Politik di Masa Non-Tahapan

Kriteria Lahan yang Diperbolehkan Lahan yang disarankan adalah tanah aset desa yang tidak didayagunakan, bukan lahan produktif, dan memiliki status legal, strategis, serta tidak rawan bencana.Kepala Desa untuk mematuhi aturan tata ruang dan mencari alternatif lokasi lain yang tidak melanggar hukum.

Saiful iskak ketua umum lsm ratu kediri angkat bicara terkait hal tersebut dari hasil informasi tim investigasi lembaga kami banyak potensi pelanggaran pelaksanaan pembangunan gedung koperasi desa merah putih KDMP yang di bangun di lahan terlarang,” ucap saiful

Baca Juga  Lagi-lagi, Oknum APH Diduga Jadi Beking Arena Sabung Ayam di Desa Padangan Tulungagung

“Pembangunan gedung KDMP jangn sampai menabrak aturan tata ruang berdiri diatas lahan terlarang,aturan lahan pertanian pangan Berkelanjutan LP2B, kebijakan moratorium ketat dari kementrian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional yg berlaku efektif sejak 5 januari 2026, secara regulasi status LSD merupakan harga mati, peringatan yg membangun setelah 5 januari 2026, jika nekat melanjutkan membangun di lahan terlarang maka proyek tersebut dianggap ilegal, tolong aturan ini dibaca betul intinya jngn sampai melanggar hukum. Kami sebagai lembaga swadaya masyarakat rakyat muda bersatu LSM RATU fungsi kami sebagai kontrol sosial, kami sepakat sepenuhnya mendukung program mulia bpk presiden prabowo ini akan tetapi jangan melanggar aturan perundang-undangan “JANGAN CEDERAI PROGRAM MULIA PAK PRESIDEN PRABOWO” Secara ringkas, kami LSM ratu menegaskan bahwa pembangunan KDMP tidak boleh menggunakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau Lahan LP2B dan harus mematuhi aturan tata ruang yang berlaku,” Pungkasnya.

Baca Juga  Soal Larangan Pembangunan KDKMP, LSM RATU Anggap Perhutani Kediri Hambat Program Presiden

Hendrik

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah