Reportika.id || Subang, Jawa Barat – Polres Subang, telah berhasil membongkar Kasus TPPO (Tindak pidana Perdagangan Orang) yang melibatkan anak dibawah umur di wilayah Patok Beusi Kabupaten Subang.
Kasus TPPO yang melibatkan tiga anak perempuan berusia 17 tahun saat itu, yang dijadikan pemandu lagu atau LC (Lady Companion) di tempat hiburan malam di daerah Patok Beusi Kabupaten Subang.
Pengungkapan kasus yang terjadi pada bulan Agustus 2025 itu, di pimpin langsung oleh Kapolres Subang Dony Eko Wicaksono, kemudian saat konferensi pers kasus tersebut Bupati Subang, dan Komandan Kodim 0605 turut hadir dalam rilis kasus tersebut.
Sayangnya, pengungkapan kasus TPPO yang sempat mendapatkan Apresiasi dari Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, S.IP tersebut harus kandas akibat sang Pelaku berinisial DM tampak sudah kembali bebas.
Saat dikonfirmasi, Aiptu Nenden Nurfatimah membenarkan jika kasus tersebut saat ini berstatus P19, dan sang pelaku yang saat itu dijadikan tersangka tidak lagi ditahan alias bebas.
“Kita masih melengkapi P19, dan di Tangguhkan sementara sampai berkas perkara lengkap,” Tulis Kanit PPA Polres Subang ketika di Konfirmasi Via Whatsapp.
Baca juga:
Wakapolri Tinjau Pengendalian Lalu Lintas Nataru di Bekasi, Arus Kendaraan Terpantau Terkendali
Ketika ditanya terkait berkas yang perlu dilengkapi tersebut, Aiptu Nenden hanya menyebutkan ada berkas yang perlu dilengkapi.
“Ada Keterangan yang belum bisa kami lengkapi,” Balasnya

Di tempat terpisah, Ergat Bustomy Ketua Umum LSM KOMPI (Komite Masyarakat Peduli Indonesia) menyayangkan kejadian tersebut, menurutnya kasus kejahatan TPPO merupakan kejahatan luar biasa, pasalnya Praktik Eksploitasi Anak di Bawah Umur yang dipekerjakan di tempat hiburan malam (THM) tersebut tidak boleh berhenti di tengah jalan.
Dan pelaku tersebut harus di proses sesuai hukum yang berlaku.
“Berdasarkan informasi yang didapat terkait adanya pelaku TPPO yang sudah bebas dengan penangguhan, Kami sangat menyayang tindakan tersebut. Masalahnya perbuatan pelaku yang mengeksploitasi anak di Bawah umur, dan dipekerjakan di THM tidak bisa dibilang hal sepele,” Tegas Ergat.
“Kami mendorong Polres Subang untuk menyelesaikan kasus ini sampai tuntas, jangan sampai mandek di tengah jalan, apalagi oknum TSK nya ini sudah diluar, agak sedikit aneh,” Jelas Ergat Bustomy.
“Pokoknya sebagai masyarakat kita kawal saja lah, ini kan sebelumnya sudah di publis sebelumnya, ada Kapolres, Pak Bupati Subang, dan Dandim, serta MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga kan menyaksikan saat rilis kasus ini,” Tutupnya.
Sebelumnya, Bupati Subang Reynaldy atau Kang Rey (Sapaan Akrabnya) sangat mengapresiasi pengungkapan kasus TPPO di Wilayah Pantura Subang ini.
“Ini adalah kejahatan serius yang merusak moral bangsa,” ujar Bupati Subang, mengapresiasi kerja cepat Polres Subang dan menegaskan komitmennya menjadikan Subang sebagai wilayah ramah perempuan dan anak.
Red




