Senin, Februari 9, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

LSM JAMWAS dan KOMPI Selidiki Informasi Dugaan Penitipan Uang di Kejati Jabar dalam Kasus Tuper DPRD Bekasi

spot_img

Reportika.id || Kabupaten Bekasi – Kasus dugaan penyimpangan Tunjangan Perumahan (TuPer) DPRD Kabupaten Bekasi kembali menjadi perhatian publik. Perhatian tersebut muncul menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan penitipan uang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) di tengah proses penyidikan perkara yang masih berjalan.

 

Informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. LSM JaMWas Indonesia dan LSM KOMPI menyatakan akan melakukan penelusuran dan klarifikasi langsung kepada pihak-pihak terkait termasuk anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan Kejati Jabar.

 

Keterangan awal mengenai dugaan tersebut diperoleh dari seorang Pejabat Daerah Kabupaten Bekasi yang sebelumnya pernah diperiksa Kejati Jabar sebagai saksi. Informasi itu disampaikan kepada pimpinan kedua LSM saat kunjungan pada Jumat, 6 Februari 2026.

 

Menurut penuturan pejabat tersebut, terdapat informasi bahwa sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi diduga menitipkan uang dengan nilai ratusan juta rupiah ke Kejati Jabar, yang disebut-sebut berkaitan dengan Tunjangan Perumahan (TuPer).

Baca Juga  Wali Kota Bekasi Tegas Soal Penertiban: Negara Tak Boleh Kalah oleh Pelanggaran

 

Namun hingga kini, informasi tersebut masih bersifat sepihak dan belum dikonfirmasi kepada pihak yang disebutkan.

 

Diketahui, perkara dugaan penyimpangan TuPer DPRD Kabupaten Bekasi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan saat ini masih berada pada tahap penyidikan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat sebelumnya menyatakan bahwa penyidikan perkara tersebut masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara.

 

Ketua LSM JaMWas Indonesia menegaskan bahwa pihaknya tidak menarik kesimpulan apa pun atas informasi yang diterima dan memilih untuk menempatkannya sebagai dugaan awal yang perlu diverifikasi.

 

“Kami belum menyimpulkan apa pun. Informasi ini kami terima dari seorang pejabat daerah yang pernah diperiksa sebagai saksi. Karena itu, langkah kami adalah melakukan klarifikasi langsung agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di publik,” kata Ketua LSM JaMWas Indonesia.

Baca Juga  Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo dalam Taklimat dan Rakornas 2026, KLH/BPLH Pimpin Aksi Nyata Program Bersih Nasional

 

Ia menambahkan, dalam perkara tindak pidana korupsi, pengembalian atau penggantian kerugian negara tidak menghapuskan proses pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Sementara itu, Ketua LSM KOMPI menyatakan bahwa penyelidikan yang akan dilakukan pihaknya bertujuan memastikan posisi hukum dari informasi yang beredar.

“Kami tidak menuduh dan tidak menyatakan peristiwa itu telah terjadi. Justru kami ingin memastikan apakah informasi tersebut benar, dan jika benar, bagaimana status hukumnya,” ujar Ketua LSM KOMPI.

 

Menurut dia, apabila memang terdapat penyerahan atau penitipan uang dalam konteks perkara pidana, maka harus dijelaskan secara terbuka dasar hukumnya serta posisinya dalam proses penegakan hukum.

 

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan bertujuan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana dan menentukan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP. Adapun penyitaan hanya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 38 KUHAP dan harus diposisikan secara jelas sebagai barang bukti.

Baca Juga  Warga RT 08/RW 11 Jakasampurna Keluhkan Minimnya Bantuan dan Lambannya Respons RW Saat Banjir

 

JaMWas Indonesia dan KOMPI menyatakan akan meminta klarifikasi langsung kepada anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang disebut-sebut dalam informasi tersebut, serta melakukan konfirmasi resmi kepada Kejati Jabar.

 

Kedua LSM menilai klarifikasi terbuka penting untuk mencegah spekulasi di tengah masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Langkah tersebut, menurut mereka, merupakan bagian dari kontrol publik yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

 

Kedua LSM menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebutkan dalam perkara ini tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Red

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah