LKPA Desak Presiden Turun Tangan: Darurat Korupsi di Polman Harus Diakhiri, APH Jangan Bungkam

Reportika.id || Polewali Mandar, Sulbar – Lembaga Kajian dan Pemantau Anggaran (LKPA) menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia terkait kondisi yang disebut sebagai “darurat korupsi” di Kabupaten Polewali Mandar. Dalam pernyataannya, Ketua LKPA menegaskan bahwa maraknya dugaan tindak pidana korupsi di berbagai sektor publik telah mengancam kesejahteraan masyarakat dan melemahkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

 

Menurut LKPA, banyaknya laporan masyarakat terkait dugaan korupsi yang dilayangkan ke KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian “tidak menunjukkan progres penanganan yang jelas”. Situasi ini dinilai sebagai bentuk pembiaran yang membuat para pelaku korupsi semakin berani beroperasi.

 

“Diamnya aparat penegak hukum atas berbagai laporan masyarakat membuka peluang praktik korupsi baru. Kasus-kasus lama, seperti dugaan gratifikasi tahun 2016–2017 yang tidak tuntas, memberikan ruang bagi modus-modus baru bermunculan,” ujar Ketua LKPA dalam rilisnya.

 

Dugaan Penyimpangan di Berbagai Sektor Pemerintah Daerah

 

LKPA menyebut sejumlah laporan dugaan korupsi yang belum mendapat kejelasan tindak lanjut, antara lain:

 

  • Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI), tunjangan reses, dan DO pimpinan DPRD;
  • Gaji sertifikasi guru;
  • Pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU) 2024 pada Dinas Pendidikan;
  • Pengadaan bibit, alat pertanian, dan dana insentif fiskal pada sektor pertanian;
  • Dana hibah PKBM dan sejumlah dana desa;
  • Pengadaan listrik tenaga surya dan pembangunan MCK pada Dinas Kesehatan.

Baca juga :

 

LKPA menegaskan bahwa dugaan penyimpangan tersebut menunjukkan pola sistemik yang harus segera dihentikan. Lembaga ini juga menyinggung berbagai persoalan lama yang disebut tak kunjung diproses, mulai dari dugaan perjalanan dinas fiktif, rental mobil, hingga pengadaan alat listrik.

 

“Bahkan kami menerima laporan bahwa gaji imam dan guru mengaji ikut terdampak oleh praktik dugaan korupsi. Ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi, tetapi krisis moral dan kemanusiaan,” tegas LKPA.

 

Seruan Langsung kepada Presiden

 

Melalui surat terbuka ini, LKPA berharap Presiden memberi perhatian khusus dan mendorong supervisi nasional terhadap aparat penegak hukum di daerah. LKPA menilai bahwa arahan Presiden terkait pemberantasan korupsi belum dijalankan secara optimal oleh APH di Polman.

 

“Kami berharap Bapak Presiden tidak ikut bungkam. Kami tidak ingin arahan Presiden terkait pencegahan kebocoran anggaran hanya dianggap seperti *tong kosong* oleh aparat di daerah,” tegas Ketua LKPA.

 

LKPA meminta Presiden untuk:

 

  1. Memerintahkan supervisi khusus dari KPK dan Kejaksaan Agung;
  2. Menugaskan BPKP melakukan audit investigatif pada sejumlah program strategis;
  3. Memastikan bahwa laporan masyarakat diproses secara transparan dan akuntabel

Komitmen LKPA

 

Sebagai lembaga kontrol publik, LKPA menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penggunaan anggaran negara agar berpihak pada kesejahteraan masyarakat Polman dan mencegah terjadinya penyimpangan yang merugikan negara.

 

“Kami tidak akan berhenti. Ini perjuangan masyarakat Polman untuk mendapatkan keadilan dan tata kelola pemerintahan yang bersih,” Tutupnya.

 

Zubair

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *