Rabu, Februari 11, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Limbah Produksi PT Panacipta Cibitung Berserakan, Perusahaan Diduga Abaikan Aturan Tentang Pengelolaan Limbah

spot_img

Reportika.id || Kabupaten Bekasi – Sampah atau limbah industri adalah sisa material dari proses manufaktur (padat, cair, gas) yang berpotensi mencemari lingkungan jika tidak dikelola dengan benar. Jenisnya meliputi limbah padat (logam, plastik), limbah cair (bahan kimia, oli), hingga limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) yang dihasilkan oleh berbagai sektor. Pengelolaan wajib dilakukan melalui pemilahan, daur ulang, atau pengolahan khusus untuk mencegah pencemaran tanah, air, dan udara.

 

 

Berdasarkan hasil Tim investigasi Media Reportika terhadap PT. Panacipta Seinan Components yang beralamat di Komplek, Gobel Industrial, Jl. Raya Setu Cibitung – Bekasi No.KM. 29, Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi yang bergerak dibidang produksi komponen spare part otomotif, industri manufaktur logam dengan spesialisasi pada proses metal stamping, press brake, dan welding.

 

Hal itu sangat disayangkan oleh Komunitas Jurnalis Pecinta Lingkungan (JPL). menurut Dede Sugiarto Sekretaris JPL, Hal itu berupa kan bentuk kelalaian perusahaan dalam tata kelola limbah B3 di lingkungan perusahaan.

Baca Juga  Plt Kadis TPHBun Lampung Selatan Dinilai Hambat Pendirian KDMP di Sukaraja Palas

 

“Ada peraturan yang sangat jelas dibuat oleh pemerintah tentang tata kelola limbah, baik TPS B3 dan Non B3, Penanganan terhadap limbah terkontaminasi B3, Penyimpanan, Pemindahan, hingga cara pengangkatan yang harus ditangani sesuai prosedur, serta harus dilakukan oleh transporter resmi yang memiliki manifest, hingga di musnahkan di ending,” Jelas Sekjen JPL kepada Reportika.

 

Sementara, pihak perusahaan (PT. Panacipta) tersebut diduga mengabaikan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup , Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, PP No. 05 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, PP No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( Bab VII Pasal 274 – 449 Tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Pasal 450 – 470 Tentang Pengelolaan Limbah Non B3 permen LH No 38 / Tahun 2019 Tentang Jenis Kegiatan / Usaha yang wajib AMDAL, pasal 103 UU No. 32 Tahun 2009 Terkait Dumping Limbah Industri dan beberapa aturan lainnya yang mengatur tentang pengelolaan limbah B3 ataupun Non B3 yang bersumber dari pihak penghasil limbah industri.

Baca Juga  Sekda Kabupaten Bekasi Optimistis Koperasi Merah Putih Menjadi Motor Penggerak Ekonomi Masyarakat

 

“Secara Garis Besar Pihak Perusahaan yang berada di dalam Kawasan Industri Gobel ini wajib dipertanyakan Terkait komitmen nya terhadap perizinan UKL dan UPL atau RKL dan RPL rinci yang dimiliki oleh pihak perusahaan sampai sejauh mana implementasi pihak perusahaan terkait komitmen nya demi menjaga lingkungan hidup dan ekosistem yang berkesinambungan demi kehidupan yang layak untuk lingkungan sekitarnya,” Pungkasnya.

 

“Karena sampah yang berserakan dan menumpuk itu akan menjadi sarang penyakit akibat kontaminasi air Lindi dari sampah tersebut meresap melalui tanah disekitarnya selain itu limbah sisa produksi yang berupa Skrap logam terkontaminasi juga diduga tidak dikelola dengan baik sehingga terjadi aktivitas segel oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Hal seperti ini sangat disayangkan karena bagaimanapun juga pihak Perusahaan harus bertanggung jawab terkait komitmen mereka terhadap lingkungan hidup dan ekosistem yang ada,” Tegasnya.

Baca Juga  Polda Jabar Apresiasi Peran Media Jelang Hari Pers Nasional 2026

 

“Rintek B3 dan Pertek merupakan bagian daripada UKL dan UPL perusahaan ataupun RKL dan RPL Rinci perusahaan yg berada di dalam Kawasan Industri jadi bagaimana bisa perusahaan terus melakukan kegiatan produksi ketika semua belum persyaratan baik itu Administrasi ataupun Teknisnya belum terpenuhi, Karena Limbah B3 dan Non B3 nya akan terus dihasilkan setiap waktu tanpa dikelola dengan baik,” Tegasnya.

 

“Dari temuan tersebut JPL akan segera menyiapkan surat ke perusahaan tersebut, dan akan kami tembuskan ke Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, dan Dinas LH Kabupaten Bekasi. Jika tidak digubris, mungkin akan kamu tembuskan ke Gakkum KLH/BPLH RI,” Tegasnya.

 

SD

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah