Reportika.id || Kota Bekasi — Ketua Karang Taruna Desa Karang Baru, Muhamad Alpian, angkat bicara terkait mandeknya penanganan laporan hukum atas insiden penghadangan yang dialami rombongannya pada 13 September 2023. Hampir dua tahun berlalu, laporan tersebut dinilai tidak menunjukkan perkembangan berarti di Polres Metro Bekasi.
Peristiwa penghadangan itu terjadi saat rombongan Karang Taruna dalam perjalanan menuju PT Global Dimensi Metalindo untuk menuntut transparansi perekrutan tenaga kerja. Namun, perjalanan mereka terhenti setelah sekelompok orang menghadang tepat di depan PT Nippon Indosari Corpindo (Sari Roti).
Alpian menegaskan, aksi tersebut bukan kejadian spontan, melainkan dilakukan secara terencana.
“Penghadangan itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Massa dikumpulkan secara sengaja hanya untuk menghadang kami. Ini jelas ada pihak yang mengoordinasikan,” tegas Alpian.
Baca juga :
Merasa haknya untuk menyampaikan pendapat di muka umum telah dilanggar, pihak Karang Taruna melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi pada 14 September 2023. Mereka menilai tindakan kelompok penghadang melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, khususnya Pasal 18, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi penyampaian pendapat dengan kekerasan atau ancaman.
Namun hingga 12 Desember 2025, laporan dengan nomor LP/B/2557/IX/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tersebut belum menunjukkan tindak lanjut yang jelas.
Atas kondisi itu, Alpian mengaku kecewa dan mempertanyakan komitmen penegakan hukum.
“Sudah hampir dua tahun laporan kami tidak ada kepastian. Padahal bukti-bukti sudah kami serahkan. Karena itu, kami memutuskan melapor ke Propam Polda Metro Jaya agar ada tindakan tegas dan proses hukum tidak berhenti di tengah jalan,” ujarnya.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik pengerahan massa dalam aksi penghadangan tersebut.
“Kami meminta kepolisian segera mengungkap dalang di balik kejadian ini. Hak kami sebagai warga negara untuk menyampaikan pendapat harus dihormati dan dilindungi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Karang Taruna Desa Karang Baru berharap Propam Polda Metro Jaya dapat memastikan proses penanganan berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Leman













