Reportika.id || Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi resmi menghentikan penggunaan air minum dalam kemasan plastik di lingkungan perkantoran dan menggantinya dengan mesin air minum isi ulang sebagai upaya pengurangan sampah plastik.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Bekasi saat memimpin apel pagi aparatur sipil negara (ASN). Seluruh rapat dan kegiatan resmi di lingkungan Pemkot Bekasi kini tidak lagi menyediakan air minum kemasan plastik. Sebagai gantinya, setiap ASN diwajibkan membawa botol minum atau tumbler pribadi.
“Mulai sekarang, setiap rapat dan pertemuan tidak lagi menggunakan air minum kemasan. Semua aparatur wajib membawa tumbler masing-masing,” tegas Wali Kota Bekasi.
Selain menghentikan air minum kemasan, Pemkot Bekasi juga mendorong pemanfaatan air minum isi ulang berbayar melalui mesin air minum siap konsumsi yang disediakan pemerintah daerah. Langkah ini diambil untuk menekan penggunaan plastik sekali pakai sekaligus membangun kesadaran penggunaan air secara bertanggung jawab.
Baca juga:
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjelaskan, penerapan sistem berbayar tersebut bukan untuk tujuan komersial, melainkan sebagai mekanisme pengendalian agar air digunakan sesuai kebutuhan.
“Kalau membutuhkan satu liter, cukup membayar Rp 300. Untuk sekitar 1,8 liter hanya Rp 500. Ini agar air tidak digunakan secara berlebihan, sekaligus memastikan operasional mesin tetap berjalan,” jelasnya.
Pemkot Bekasi telah menginstruksikan pemasangan mesin air minum isi ulang di sejumlah titik strategis, antara lain kawasan Chandrabaga, Danau Duta, Kalimalang, hingga lingkungan sekolah. Keberadaan fasilitas ini juga diharapkan menjadi sarana edukasi pengurangan sampah plastik sejak usia dini.
“Di sekolah, dengan Rp 500 anak-anak sudah bisa mendapatkan hampir 1,8 liter air minum. Ini bagian dari pendidikan lingkungan yang dimulai dari anak-anak,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Utama PDAM Tirta Patriot, Ali Imam Faryadi, memastikan kualitas air minum yang disediakan telah melalui pengujian ketat dan aman untuk dikonsumsi. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), air tersebut dinyatakan layak minum dengan tingkat keasaman (pH) mencapai 8,1.
Selain terjamin dari sisi mutu, fasilitas ini juga menawarkan efisiensi biaya. Masyarakat cukup membayar Rp 300 per liter atau sekitar Rp 500 untuk mengisi satu botol tumbler berkapasitas satu liter, sehingga dinilai lebih hemat dibandingkan air minum dalam kemasan.
“Keunggulannya ada pada efisiensi. Harganya terjangkau dan bisa diakses oleh siapa saja,” pungkasnya.
Leman













