Reportika.id || Subang, Jabar – Proyek pembangunan jembatan ruas jalan Tanjung Rasa – Ciberes Kecamatan Patokbeusi Kàbupaten Subang. Pelaksana CV. Tiga Putri Kontruksi dengan nilai kontrak Rp.174.700.000,- yang sumber dana APBD Kab. Subang anggaran 2025, nomor kontrak 600.1.10/JB.17/Bid. Jemb- DPUR-AP/SPK/2025. Diduga tidak sesuai spesifikasi dan RAB, dan tidak ada pelaksanaan pekerjaan.
Sayangnya, pantauan di lokasi didapati dugaan jika material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi, seperti pasir memakai Atras, semen dan besi diduga menggunakan harga yang lebih murah, juga hasil pekerjaan diduga kurang semen kelihatan pada adukannya warna kemerah merahan.
“Kemarin ada yang bekerja, tapi hari ini tidak ada yang kerja engga tahu tuh kenapa, pekerja katanya orang Purwadadi, perihal kualitas proyèk saya tidak tahu,” Ucap warga setempat ketika kepada wartawan, Rabu (26/11/25).
Berdasarkan data di Kementrian Pekerjaan Umum, Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi, Ernawati sebagai Direktur CV. Tiga Putri Kontruksi dengan nomor telepon 0838658994xx, alamat Dusun Kiara Payung RT. 01/004 – Subang (Kab)- Jawa Barat.
Namun, saat dikonfirmasi ke nomor telepon 0838658994xx via chat WhatsApp beberapa kali, Sabtu (29/11), dan Minggu (30/11), terkait pekerjaan tersebut,
1. Apakah bapak/ibu pemilik CV ini ?
2. Pekerjaannya apa disubkon kan atau tidak ?
3. Pekerjanya apakah karyawan CV ini ?
4. Berapa gajinya ?
5. Perlindungan tenaga kerjanya didaptarkan asuransi atau tidak ?
6. Apakah penerapatan K3 nya diterapkan secara maksimal ?
7. Siapa orang ahli K3 nya ?
8. Apakah pekerjaan ini sudah sesuai spesifikasi ?
Namun, pihak penyedia jasa (CV. Tiga Putri Kontruksi_red) tidak memberikan respon.
Bisri Wakil Ketua LSM Laskar Garuda Indonesia Kecamatan Patokbeusi menanggapi perihal pekerjaan tersebut. menurutnya, ada dugaan jika CV tersebut hanya dipinjam benderanya saja, namun yang mengerjakan bukan asli pihak CV. Tiga Putri Kontruksi.
“Diduga CV. Tiga Putri Kontruksi dipinjam bendera kan ke orang lain, dan sebagai pelaksana proyek pemerintah yang menolak memberikan konfirmasi kepada wartawan dapat menghadapi konsekuensi, berdasarkan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana pekerjaan tersebut bersumber dari anggaran negara,” Tandasnya.
Winata













