Sabtu, Februari 7, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Lahan Dirusak Dalih Proyek Jalan , Warga Kandang Comal Akan Tempuh Proses Hukum

spot_img

Reportika || Kab Pemalang – Warga Dusun Dua RT 22 RW 04, Desa Kandang, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, dibuat kesal lantaran lahannya diduga dirusak dan tanaman miliknya ditebang, denganĀ  dalih pelebaran jalan umum.

Agustian, pemilik lahan seolah dilangkahi lantaran sejumlah warga yang diduga atas perintah dari Kepala Desa dengan dalih melakukan kerja bhakti justru melakukan pengrusakan tanaman dan penyerobotan lahan. Peristiwa ini terjadi pada 4 agustus 2023 lalu pada hari Jumat pagi.

Agustian, anak kandung dari pemilik lahan menceritakan, jika aksi pemotongan sejumlah pohon itu tanpa adanya izin sebelumnya dari pemilik sah dari tanah tersebut.

Baca Juga  Aktivis Mahasiswa Ungkap Dugaan Fasilitas Mewah Berbayar hingga Aliran Dana ke Pejabat Rutan

ā€œStatus tanah sah bersertifikat, namun oknum kades yang bersangkutan tidak ada permisi atau izin dari pemilik sah tanah tersebut, bahkan saat pemilik tanah sampai dilokasi semua semua sudah dirusak “, ungkap Agustian.

Hingga saat ini tambah Agustian, dari pihak desa atau Kepala Desa yang bersangkutan tidak ada itikat baik untuk membicarakan hal tersebut kepada pemilik tanah.

Atas kejadian dugaan pengrusakan tanaman dan penyerobotan lahan, pihak pemilik menilai telah terjadi kesewenang-wenanganĀ  oknum Kepala Desa tersebut. Pemilik tanah berencana akan melaporkan dugaan perusakan dan penyerobotan tersebut ke pihak kepolisian.

Baca Juga  Pemerintah Desa Tak Punya Solusi, Warga Pasir Gombong Bingung Buang Sampah Kemana

Sementara Kepala Dusun duaĀ  bernama Hirtanto, saat dikonfirmasi melalui sambungan telfon, membenarkan adanya kerja bhakti saat itu, yang diperintahkan oleh Kepala desa.

“benar waktu itu ada kerja bakti, tapi kalau itu masuk kedalam penyerobotan tanah atau pengrusakan aku kurang paham, jalau kerja bakti atas perintah kepala desa”, terang Hirtanto.

Hirtanto juga mengakui jika pemotongan ( pengrusakan pohon) belum mengantongiĀ  izin kepada pemilik pohon sebelumnya. Namun Kepala dusun dua seakan menumbalkan masyarakat, dirinya justru menyebut untuk pengrusakan pohon itu atas inisiatif masyarakat, bukan perintah kepala desa.

Baca Juga  Prestasi Pemkab Lampung Selatan Terus Mengalir: UHC Award 2026 Jadi Bukti Kepemimpinan Egi-Syaiful Berpihak pada Rakyat

“Sebelumnya kalau untuk pemotongan itu sih kayaknya belum ijin, kalau kerja bakti atas perintah kepala desa, semengerti saya kejadiannya itu inisiatif warga sendiriĀ  , karena saya dateng sudah pada tumbang”, imbuh Hirtanto.

Kepala Dusun 2, Hertanto menambahkan bahwa seharusnya ijin dilakukan jauh-jauh hari disampaikan kepada pemilik lahan.

ā€ Jadi gak waktu itu juga, jadi kemarin saya sebelumnyaĀ  sudah menyarankan ke pak kades untuk mengundang para pemilik tapi kata pak kades gak usah, nanti bareng kerja nantinya saja ,ā€ tutup Hertanto.

Red

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah