Jumat, Februari 27, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Lagi-lagi, Oknum APH Diduga Jadi Beking Arena Sabung Ayam di Desa Padangan Tulungagung

spot_img

Reportika.id ll Tulungagung, Jawa Timur – Diduga oknum TNI Bekingi aktivitas judi sabung ayam di Dusun Santren Desa Padangan, Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung, provinsi jawa Timur.

 

Praktik perjudian yang tepatnya berada dilokasi Dusun Santren Desa Padangan,Ngantru ini, sudah lama beroperasi dan kerap ramai didatangi pengunjung seolah tidak terpantau dari pengawasan aparat penegak hukum. Bahkan diduga Polsek Ngantru tidak serius untuk menghentikan aktivitas perjudian tersebut.

 

“Jika aparat penegak hukum tutup mata dengan adanya praktik perjudian yang dijalankan para pelaku bandar judi tersebut, tentu patut diduga ada dugaan aliran upeti ke oknum aparat penegak hukum,” tandasnya.

 

Menurut, info yang didapat awak media Reportika.id, dilokasi, bahwa aktivitas ini bukan hanya judi aduan ayam saja tetapi ada juga permain lain seperti Dadu, Kartu Remi, Kartu Ceme bahkan taruhannya sampai ratusan juta, ini sudah masuk golongan Casino sebab taruhannya ratusan juta praktik ini diduga dibekingi oleh oknum TNI sehingga pelaku judi aman aman saja.

Baca Juga  Eratkan Kembali Hubungan dengan Alam, Greenpeace Ajak Jalankan Ramadan Ramah Lingkungan

 

Salah satu warga setempat yang namanya minta Dirahasiakan, mengatakan saat di minta sebuah keterangan oleh tim investigasi Reportika.id, bahwa aktivitas perjudian di Dusun Santren,Desa Padangan Kecamatan Ngantru tersebut, berlangsung cukup meriah dan terbuka secara terang benderang, karena diduga kuat ada bekingan ataukah ada aliran upeti yang masuk ke oknum aparat penegak hukum, sehingga sulit di hentikan, tutur warga.

 

“Pengunjungnya bukan dari wilayah tulungagung saja mas, dari luar daerah juga ada. Karena tempat itu dianggap sangat nyaman,” ungkapnya.

Baca Juga  Layani Rute Cawang - Jababeka, Bus Transjabodetabek Diresmikan Plt Bupati Bekasi

 

Warga berharap agar aktivitas perjudian di wilayah tersebut harus tutup. Warga juga meminta Polsek setempat bersikap tegas kepada para pelaku perjudian.

 

Hal ini merupakan PR buat penegak hukum khususnya para petinggi TNI/Polri, supaya bisa bertindak tegas untuk memberantas perjudian yang ada di Dusun Santren Desa Padangan kecamatan Ngantru kabupaten Tulungagung, jangan ada lagi indikasi pengamanan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan membekingi juga menjadi pemain judi apapun bentuknya, karena salah satu perbuatan mencoreng nama baik instansi. Ungkapnya.

 

Ketua Lembakum indonesia Surabaya H.Haryo ananto SH bersama Warga masyarakat meminta dan mendesak Kapolres Tulungagung dan Kapolda Jawa Timur serta Denpom Madiun agar segera tangkap dan tegakkan hukum. Judi adalah pembawa malapetaka sosial di lingkungannya maupun dikeluarga para pelaku.

Baca Juga  Aksi Mahasiswa Setahun Kepemimpinan Egi-Saiful, dan Respons Relawan

 

Dari sisi hukum, jelas praktik judi adu ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana yang terdapat dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 542 KUHP tentang perjudian. Selain itu, Undang-Undang Perjudian Nomor 7 Tahun 1974 juga menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana.

 

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kapolres Tulungagung AKBP Ihram kustarto melalui pesan WhatsApp belum mendapat tanggapan.

 

 

M.amir.as

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah