Reportika.id || Kabupaten Bekasi – Komunitas Rekan Muda Bekasi (KOREKSI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperluas pengusutan kasus yang menjerat AKK, HMK, dan SRJ.
Selain dugaan praktik ijon proyek, KOREKSI menilai KPK juga perlu mengusut dugaan gratifikasi dalam proses seleksi Direksi Perumda Tirta Bhagasasi serta pencalonan Direktur Utama PT Bekasi Putra Jaya (BPJ).
Sekretaris Jenderal KOREKSI, Dani, menyebut pihaknya menemukan indikasi adanya aliran dana atau gratifikasi yang melibatkan sejumlah pihak dalam proses pengisian jabatan strategis di dua BUMD tersebut.
“Kami menduga terdapat pemberian gratifikasi dengan nilai yang cukup besar dalam seleksi Direksi Perumda Tirta Bhagasasi dan pencalonan Dirut BPJ. DH dan RN yang terpilih sebagai Direktur Umum dan Direktur Teknik Perumda Tirta Bhagasasi diduga memberikan ‘mahar jabatan’ kepada ADK dan HMK agar bisa menduduki posisi tersebut,” ujar Dani.
Tak hanya itu, Dani juga mengungkap dugaan adanya aliran dana dari AH, calon Direktur Utama BPJ, kepada ADK dan HMK guna meloloskan dirinya ke kursi Dirut BPJ.
Lebih jauh, KOREKSI juga menyoroti dugaan aliran dana dari RL selaku Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi kepada HMK yang diduga terkait upaya pengamanan posisi Dirut.
“Atas dasar itu, kami meminta KPK segera menindaklanjuti laporan kami dengan memeriksa Dirut, Dirum, dan Dirtek Perumda Tirta Bhagasasi, serta AH selaku calon Dirut BPJ, terkait dugaan pemberian gratifikasi kepada ADK dan HMK,” tegas Dani.
KOREKSI berharap KPK tidak berhenti pada kasus ijon proyek semata, namun menelusuri secara menyeluruh praktik jual beli jabatan yang diduga mencederai tata kelola BUMD di Kabupaten Bekasi.
Sul




