Reportika.id || Jakarta – KOMNAS Perlindungan Anak melalui Ketua Umum, Agustinus Sirait, S.E., menyatakan sikap tegas dan memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh YHP (ayah kandung) terhadap dua anak kandungnya sekaligus, yaitu P (anak Perempuan 7 tahun) dan K (anak laki-laki usia 6 tahun), di Pangkalpinang. 14 Februari 2026.
Berdasarkan keterangan korban, Data Pelaporan, Dugaan serta bukti medis (VISUM),perbuatan keji ini dilakukan secara berulang sejak tahun 2024 hingga Desember 2025. Korban menceritakan bahwa salah satu kejadian diduga dilakukan secara bersama-sama (bertiga) dalam sebuah ruangan rumah namun sebelumnya YHP mengajak menonton film porno terlebih dahulu baru melakukan aksinya, dan selalu setelah kejadian YHP mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian ini ke siapapun termasuk ibunya,Komnas Perlindungan Anak menyoroti beberapa poin krusial terkait kasus ini sebagai berikut:
PenerapanHukumMaksimalTahun2026:Kamimendesakpenyidik menggunakan Pasal 473UUNomor1 Tahun2023 (KUHP Nasional) yang telah berlaku penuh per Januari 2026. Pelaku wajib dijatuhi pemberatan pidana 1/3 (sepertiga) karena statusnya sebagai ayah kandung dan tindakannya yang mencakup dugaanpersetubuhan untuk anak Perempuan nya sekaligus pencabulan terhadap anak laki-lakinya, anak di bawah umur. Ini merupakan perbuatan sangat keji ke anak perempuan sekaligus anak laki-laki nya.
Pengawasan Terhadap Potensi Konflik Kepentingan: KOMNAS Perlindungan Anak meminta Kapolresta Pangkalpinang dan Kapolda Bangka Belitung untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara “Pro Justitia”, transparan, dan bebas dari intervensi pihak manapun. Kedudukan hukum setiap warga negara adalah sama dihadapan hukum (equality before the law).
Kesesuaian dengan Tren Kejahatan Nasional:Kasusinimerupakan alarmkeras, mengingat Catatan Akhir Tahun 2025 kami menunjukkan bahwa 59% pelaku kekerasan seksual berasal dari lingkungan keluarga (orang tua kandung/tiri). Kejadian di Pangkalpinang ini mencerminkan urgensi perlindungan anak dilingkup terkecil yang kini semakin rentan.
Pemanfaatan UU TPKS: KOMNAS Perlindungan Anak juga menekankan penggunaan Pasal 25 UU Nomor 12 Tahun 2022 (UU TPKS), di mana keterangan saksi korban anak sudah sangat kuat karena didukung oleh hasil Visum EtRepertum dan pemeriksaan psikologi klinis yang menunjukkan trauma mendalam.
“Kami tidak akan diam jika ditemukan ada upaya pelemahan kasus.Isu kekerasan terhadap anak di Bangka Belitung sedang tinggi, dan kasus ini harus menjadi momentum pembuktian bahwa Polri berpihak pada keadilan bagi korban anak, bukanpadarelasiinternal,”tegas Agustinus Sirait,S.E.,Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.
“Kebetulan Saya hadir saat acara Ditres dan SatresPPA-PPO diluncurkan bulan januari 2026 lalu di Baresksirim, tentunya dengan harapan besar bahwa anak-anak Indonesia akan mendapatkan keadilan tanpa pandang bulu. Kasus Pangkal pinang ini adalah ujian perdana bagi kredibilitas Direktorat PPA-PPO. Jangan sampai prestasi struktural ini tercoreng oleh oknum yang mencoba melindungi pelaku kejahatan seksual hanya karena relasi keluarga di internal Polri.” Ungkap Agustinus Sirait, S.E.
KOMNAS Perlindungan Anak akan mengirimkan tim pemantau khusus dari Pusat dan dari perwakilan Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Belitung Timur yang di ketuai Ibu Imelda Handayani ke Pangkalpinang untuk memastikan pemulihan psikis korban dan mengawal kasus ini mulai dari penyidikan, persidangan hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap.
Siaran pers, Komnas Perlindungan Anak




