Reportika.id || Bekasi – Alarm keras disampaikan Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) terkait penyelenggaraan Haji Khusus 2026. Penyebabnya satu dan sangat krusial: Pengembalian Keuangan (PK) dana jamaah sebesar USD 8.000 per orang masih tertahan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj menegaskan, mandeknya PK bukan persoalan teknis semata, melainkan ancaman langsung terhadap keberangkatan jamaah. Tanpa dana tersebut, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak memiliki kemampuan untuk mengunci kontrak layanan wajib di Arab Saudi.
“PK USD 8.000 adalah kunci. Kalau dana ini tidak segera dicairkan, PIHK tidak bisa membayar Armuzna, akomodasi, dan transportasi. Konsekuensinya jelas: visa haji tidak terbit dan jamaah gagal berangkat,” kata Mustolih.
Peringatan ini menguat setelah 13 asosiasi penyelenggara haji khusus—antara lain AMPHURI, HIMPUH, SAPUHI, dan GAPHURA—menyampaikan pernyataan sikap terbuka terkait risiko gagal berangkat massal pada musim haji 2026.
Baca juga:
Wakapolri Tinjau Pengendalian Lalu Lintas Nataru di Bekasi, Arus Kendaraan Terpantau Terkendali
Masalahnya, seluruh dana pelunasan jamaah Haji Khusus telah disetorkan ke rekening BPKH, namun belum didistribusikan kembali ke PIHK. Padahal, pembayaran layanan di Arab Saudi terikat timeline ketat yang ditetapkan otoritas setempat.
Arab Saudi telah menetapkan 4 Januari 2026 sebagai batas akhir pembayaran paket Armuzna, 20 Januari 2026 untuk transfer kontrak akomodasi dan transportasi darat, serta 1 Februari 2026 sebagai tenggat penyelesaian seluruh kontrak layanan. Setelah itu, sistem Nusuk menutup akses kontrak dan visa haji dipastikan tidak bisa diterbitkan.
Kondisi ini kian genting karena tingkat pelunasan jamaah Haji Khusus masih rendah. Hingga awal Januari 2026, pelunasan baru mencapai sekitar 29 persen dari total kuota 17.680 jamaah. Angka ini jauh dari kondisi normal, mengingat pada tahun-tahun sebelumnya kuota Haji Khusus selalu terserap hampir 100 persen.
“Situasi seperti ini belum pernah terjadi. Ini sinyal serius bahwa ada masalah struktural dalam sistem keuangan dan timeline penyelenggaraan haji,” ujar Mustolih.
Komnas Haji menilai terjadi ketidaksinkronan kebijakan antara Kementerian Haji dan pengelolaan keuangan di BPKH dengan jadwal operasional Arab Saudi. Jika tidak segera dibenahi, kondisi ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola Haji Khusus nasional.
Merujuk UU Nomor 14 Tahun 2025, Komnas Haji menegaskan Kementerian Haji bertanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah haji, sementara BPKH memegang mandat pengelolaan dana. Keduanya didesak segera mengambil langkah darurat.
“Ini bukan sekadar soal administrasi. PK USD 8.000 adalah penentu berangkat atau tidaknya jamaah Haji Khusus 2026,” tegas Mustolih.
Red
Sumber: HIMPUH




