Selasa, Februari 10, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Ketua PPK Jatisampurna Melaporkan PPK Pondok Melati inisial R ke Polisi

spot_img

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Pemilu seharusnya menjadi ajang demokrasi yang bersih dan bermartabat. Namun, PILKADA Kota Bekasi 2024 tercoreng oleh dugaan skandal money politik dan permufakatan jahat yang melibatkan oknum penyelenggara pemilu. Dugaan ini mencuat setelah tersebarnya rekaman suara yang memuat indikasi kuat adanya manipulasi untuk melindungi praktik kotor selama rekapitulasi suara.

 

Dalam rekaman yang mengemuka diduga suara dari PPK Pondok melati inisial R berbicara tentang PPS Jatirangga berinisial BA diduga membocorkan bukti screenshot kepada PPK Pondok Melati berinisial R, yang kemudian menyusun skenario licik untuk mengambinghitamkan Ketua PPK Jatisampurna, Erik Julianto.

Baca Juga  Gawat, Manajer Sawit Hulu PTPN IV Regional 2 Intimidasi Mahasiswa Pasca Aksi di Kantor PTPN IV Regional 2

 

RP melalui rekaman suaranya, terungkap terang-terangan menyatakan bahwa praktik “pengamanan” selama rekapitulasi adalah hal lumrah di kalangan penyelenggara pemilu. Pengakuan ini menyingkap tabir kelam rahasia umum yang selama ini ditutup rapat.

 

Tidak hanya itu, RP diduga melakukan aksi “lempar batu sembunyi tangan” dengan menyebarkan narasi manipulatif yang menuduh Erik Julianto sebagai aktor di balik penyebaran bukti. Padahal, fakta menunjukkan bahwa skenario tersebut sepenuhnya dirancang untuk menjatuhkan nama baik Erik dan mengaburkan pelaku sebenarnya.

 

Menanggapi tuduhan ini, Erik Julianto dengan tegas membantah keterlibatannya. “Saya sama sekali tidak mengetahui ataupun terlibat dalam persoalan ini. Tuduhan ini telah mencoreng nama baik saya dan merusak kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara pemilu,” ujar Erik dalam pernyataannya.

Baca Juga  Antrian Panjang Pengambilan MBG di SD Aren Jaya 18, Orang Tua Keluhkan Keterlambatan dan Kualitas Menu

 

Ia menambahkan bahwa tindakan RP yang memutarbalikkan fakta dengan tuduhan palsu adalah bentuk permufakatan jahat untuk menciptakan kesaksian palsu yang mencederai proses demokrasi dan pencemaran nama baik.

 

Lanjutnya, Erik menuntut agar semua pihak yang terlibat dalam skenario ini bertanggung jawab atas perbuatannya dan telah melaporkan hal ini ke Polisi.

 

“Saya sudah melaporkan saudara RP ke polisi karena Jika hal ini dibiarkan, integritas PILKADA Kota Bekasi 2024 akan hancur, dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi akan lenyap dan rencana kesaksian palsu itu merusak nama baik saya,” tegasnya.

Baca Juga  HMI di Persimpangan Zaman: Refleksi 79 Tahun Kaderisasi dan Pengabdian

 

Skandal ini menjadi bukti nyata bahwa praktik kotor seperti money politik dan konspirasi masih menghantui demokrasi kita. Untuk itu, Erik Julianto menyerukan kepada semua pihak, termasuk penegak hukum dan masyarakat, untuk bersatu melawan segala bentuk kecurangan yang merusak prinsip keadilan dan transparansi dalam pemilu.

 

Integritas demokrasi bukanlah barang murah yang bisa dipermainkan oleh segelintir oknum. Pilkada Kota Bekasi harus menjadi contoh pemilu yang bersih, transparan, dan bermartabat.

 

Sule

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah