Sabtu, Februari 7, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Ketua Panwaslu Cikarang Timur Himbau ASN Dan Aparatur Desa Bisa Jaga Netralitas Pemilu 2024

spot_img

Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Panwaslu Kecamatan Cikarang Timur himbau bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparat Pemerintah Desa untuk menjaga Netralitas di Pemilu 2024.

Hal itu diungkapkan Ketua Panwaslu Kecamatan Cikarang Timur, Eneng Hikmatul Fajriah dalam acara press release pengawasan kampanye dan Logistik Pemilu 2024.

Dalam acara tersebut Hadir Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Warsidi, dan Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Suhendra Jaya Kusuma, Pengawas Desa beserta rekan-rekan media.

Baca Juga  Tingkatkan PAD, Plt Bupati Bekasi Evaluasi Seluruh BUMD

“Eneng mengungkapkan ada beberapa orang atau profesinya dilarang keras untuk ikut berpolitik praktis.

“Berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2 dan 3, disebutkan berbagai pihak yang dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu, yaitu perangkat desa, BPD, TNI/Polri, Kepala Desa serta Aparatur Sipil Negara (ASN),”ucap Eneng Minggu (10/12/2023)

“Eneng berharap para kades, aparat desa, BPD, TNI/Polri serta ASN di wilayah Kecamatan Cikarang Timur dapat menjadi suri tauladan,”jelasnnya.

Baca Juga  Atasi Masalah Tanggul Jebol, Pemkab Bekasi Minta Bantuan Pemprov dan BBWS

“Bila pihak yang disebutkan tadi terbukti melanggar larangan, sanksinya jelas. Dalam pasal 494 UU nomor 7 tahun 2017 disebutkan, hukumannya yaitu dipidana kurungan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah,” Terangnya.

Ia juga berharap tidak ada kasus pelanggaran berat yang terjadi di Pemilu 2024 mendatang dan pemilu berjalan lancar,”tambahnya.

“Semoga Pemilu 2024 besok berjalan sukses tanpa ekses,” tutupnya.

 

(Bemo)

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah