Sabtu, Februari 7, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Ketua GEMBIRA Desak Pemerintah Daerah Telusuri Dugaan Kutipan Tak Resmi di Kecamatan Hinai

spot_img

Reportika.id || Langkat, Sumut – Dugaan adanya praktik kutipan tidak resmi di lingkungan Kecamatan Hinai kembali mencuat setelah sejumlah sumber internal desa menyampaikan kekhawatiran terkait hal tersebut. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa oknum pejabat kecamatan diduga melakukan pungutan kepada para kepala desa, dengan seorang individu berinisial M diduga berperan sebagai pengumpul.

 

Menanggapi isu yang berkembang, Iqbal Rangkuti, Ketua Gerakan Mahasiswa Bersatu Indonesia Raya (GEMBIRA), meminta pemerintah daerah untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh agar persoalan ini tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Baca Juga  UIN Jakarta Akan Gelar Pra Rakerpim 2026 sebagai Forum Penguatan Kapasitas SDM

 

“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Namun, setiap informasi mengenai dugaan pungutan di luar aturan perlu ditelusuri secara objektif. Ini penting demi menjaga integritas pelayanan publik di Kecamatan Hinai,” ujar Iqbal Rangkuti.

 

Baca juga :

Buronan Kasus Pencurian Senilai Rp. 600 Juta Ditangkap di Pulau Sebesi Lamsel

 

Iqbal juga menekankan bahwa mahasiswa dan masyarakat sipil berkepentingan memastikan pemerintahan berjalan transparan. Ia mengimbau seluruh pihak, termasuk aparatur kecamatan dan perangkat desa, untuk kooperatif jika nantinya dilakukan pemeriksaan oleh pejabat berwenang.

Baca Juga  Dukung Ketahanan Pangan dan Lingkungan, Bupati M. Syukur Dampingi Gubernur Al Haris Tanam Padi dan Salurkan Bantuan BiosCF ISFL di Desa Seling

 

Lebih lanjut, Iqbal menegaskan bahwa spekulasi mengenai motif tertentu—termasuk dugaan bahwa praktik kutipan terkait rencana politik seorang pejabat—harus diuji kebenarannya melalui klarifikasi dan proses resmi.

 

“Kami meminta pemerintah kabupaten untuk segera memverifikasi informasi ini. Jika benar ada kesalahpahaman, maka harus diluruskan. Jika ada pelanggaran, maka harus ditangani sesuai aturan,” tambahnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kecamatan maupun pemerintah kabupaten terkait dugaan tersebut. Media ini akan memperbarui informasi apabila klarifikasi resmi telah diberikan.

Baca Juga  Warga RT 08/RW 11 Jakasampurna Keluhkan Minimnya Bantuan dan Lambannya Respons RW Saat Banjir

 

Rania

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah