Jumat, Februari 6, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Kemenkes Larang Obat Obatan Dalam Bentuk Cair di Apotek Dan Rumah Sakit

spot_img

Reportika.co.id || Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan tenaga medis pada fasilitas pelayanan kesehatan termasuk para dokter untuk tidak meresepkan obat cair/sirup kepada pasien sementara waktu.

 

Instruksi ini menyusul merebaknya kasus gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal (acute kidney injury/AKI) yang menyerang anak-anak, umumnya balita.

 

Instruksi yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

Baca Juga  OJK Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Penyelenggara Pindar PT Crowde Membangun Bangsa

 

“Selain itu, Kemenkes juga menginstruksikan agar seluruh apotek tidak menjual obat bebas maupun obat bebas dalam bentuk cair untuk sementara waktu kepada masyarakat.

 

Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan untuk sementara tidak meresepkan obat- obatan dalam bentuk cairan sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah.

 

Sule

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah