Reportika.id || Kabupaten Bekasi – Penangkapan Pelaku Pencabulan Anak oleh Unit PPA Polres Metro Kabupaten Bekasi Mendapat Apresiasi Keluarga Korban. Hari ini, Selasa 3 Maret 2026, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Metro Kabupaten Bekasi berhasil menangkap pelaku berinisial MA (Mohamad Ardyansah) terkait kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 atau 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 469 KUHPidana.
Proses pemeriksaan dan penanganan perkara ini mendapat apresiasi tinggi dari keluarga korban, yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ampuh Indonesia diwakili oleh Penasihat Hukum Hadromi, S.H., beserta tim advokat lainnya termasuk Joni Sudarso, S.H.,M.H.,CPLA (Direktur AMPUH INDONESIA); Zuli Zulkifli, S.H.; dan Riski Syah Putra Nasution, S.H.
Korban merupakan anak di bawah umur yang masih duduk di kelas X SMK di Kabupaten Bekasi, dengan laporan polisi terdaftar Nomor LP/B/307/II/2026/SPKT Polres Metro Bekasi tanggal 17 Februari 2026 atas nama pelapor Junaedi, ayah kandung korban.
Keluarga berharap berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cikarang demi percepatan proses hukum. Terima kasih kepada Kombes Pol. Sumarni selaku Kapolres Metro Bekasi atas respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat, khususnya kasus extraordinary crime seperti ini.
Kasus semacam ini harus dituntut dengan hukuman berat agar tidak terulang pada korban lain di masyarakat.
Kontak Person:
Hadromi, S.H.
Penasihat Hukum LBH AMPUH INDONESIA
RMZ




