Jumat, Februari 6, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Kejati Jabar Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi

spot_img

Reportika.id || Bekasi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024.

 

Kasus yang menyeret pejabat dan mantan pimpinan dewan tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp20 miliar.

 

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Roy Rovalino Herudiansyah, mengumumkan dua tersangka berinisial RAS dan S pada Selasa (9/12/2025). Usai penetapan tersangka, Kejati Jabar langsung melakukan penahanan terhadap RAS di Rutan Kelas I Kebon Waru.

Baca Juga  Pemkab Bekasi Gelar Peringatan Isra Mi’raj 1447 H

Baca juga :

JPL Mendukung Langkah Gubernur Jawa Barat Untuk Melakukan Reboisasi Hutan Rusak

RAS diketahui saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi. Namun perannya dalam perkara ini diduga terjadi saat ia masih menjabat Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024. Sementara itu, tersangka S merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.

 

Roy menjelaskan, tersangka S tidak ditahan karena sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin terkait kasus lain.

Baca Juga  Warga RT 08/RW 11 Jakasampurna Keluhkan Minimnya Bantuan dan Lambannya Respons RW Saat Banjir

 

Konstruksi perkara ini berawal pada tahun 2022, ketika DPRD Kabupaten Bekasi mengajukan permintaan kenaikan tunjangan perumahan. Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh RAS dengan menunjuk Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) Antonius untuk melakukan penghitungan nilai tunjangan.

 

Leman

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah