Kejati Jabar Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi

Reportika.id || Bekasi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024.

 

Kasus yang menyeret pejabat dan mantan pimpinan dewan tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp20 miliar.

 

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Roy Rovalino Herudiansyah, mengumumkan dua tersangka berinisial RAS dan S pada Selasa (9/12/2025). Usai penetapan tersangka, Kejati Jabar langsung melakukan penahanan terhadap RAS di Rutan Kelas I Kebon Waru.

Baca juga :

RAS diketahui saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi. Namun perannya dalam perkara ini diduga terjadi saat ia masih menjabat Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024. Sementara itu, tersangka S merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.

 

Roy menjelaskan, tersangka S tidak ditahan karena sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin terkait kasus lain.

 

Konstruksi perkara ini berawal pada tahun 2022, ketika DPRD Kabupaten Bekasi mengajukan permintaan kenaikan tunjangan perumahan. Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh RAS dengan menunjuk Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) Antonius untuk melakukan penghitungan nilai tunjangan.

 

Leman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *