Sabtu, Februari 7, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Kejari OKU Selatan, Tetapkan Mantan Kadis Pertanian Jadi Tersangka

spot_img

Reportika.co.id || OKU, Sumsel – Kejaksaan Negeri OKU Selatan Akhirnya menetapkan tersangka baru berinisial A (50) oknum mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten OKU Selatan yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan atas kasus tindak pidana korupsi pengelolaan bantuan dana bangunan rumah pengering jagung (Vertival Driyer). yang bertempat di ruang Perss Conference Kejari OKU Selatan Sumatera Selatan Senin 26 September 2022

 

Penetapan tersangka A menindaklanjuti atas penetapan sebagai tersangka (FRN) oknum Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan Dinas Pertanian kabupaten setempat pada Rabu (16/03/2022) sekira pukul 13:00 WIB oleh tim penyidik seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri OKU Selatan yang lalu

Baca Juga  Polda Metro Jaya Ringkus 4 Pengedar Ganja Spesialis Antar Provinsi

 

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Dr Adi Purnama.,SH.,MH, yang didampingi Kasi Intelijen, Kasi Pidum, Kasi Pidsus dan Kasi BB dalam keterangan persnya mengatakan penetapan terhadap tersangka A berdasarkan perannya selaku PPK pada kegiatan tersebut yang mengakibatkan kerugian negara mencapai 1,7 Milyar rupiah.

 

“Terkait kerugian negara sudah ada, dan bukan hanya merugikan negara, namun juga perputaran ekonomi negara dengan tidak bisa difungsikannya semua pasilitas tersebut,” jelas Kajari

Baca Juga  Sikat Sindikat Ranmor, Polres Karawang Ringkus Dua Pelaku

 

Lebih lanjut Kajari mengatakan, setelah penetapan terhadap tersangka A, pihaknya belum melakukan penahanan dan masih melakukan penyidikan dengan mengumpulkan berkas-berkas yang ada.

 

“Untuk penahanan terhadap tersangka A saat ini belum dilakukan, namun hari ini juga kita langsung melakukan penyidikan dan mengumpulkan berkas-berkas yang ada,a” jelasnya

 

Dikatakannya juga, tersangka A dikenakan pasal berlapis tentang undang-undang tindak pidana korupsi karena telah melanggar pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun maksimal hukuman mati.

Baca Juga  Kasus Pengeroyokan Oknum DPRD Bekasi, Publik Pertanyakan Ketegasan Polisi

 

“Terhadap tersangka kita kenakan pasal berlapis tentang undang-undang tindak pidana korupsi”, pungkas kajari

 

Selain penetapan terhadap tersangka baru, pihak kejaksaan negeri OKU Selatan hari ini juga resmi melakukan penahanan terhadap tersangka (FRN) oknum kepala bidang (Kabid) Tanaman Pangan Dinas Pertanian kabupaten setempat yang pada kasus ini berperan sebagai PPTK.

 

(Hendri)

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah