Jumat, Februari 6, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Kejari Kota Bekasi Musnahkan Barang Bukti Hasil 128 Perkara Tindak Pidana

spot_img

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Menjelang pergantian tahun Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi berhasil musnahkan barang bukti dari 128 perkara yang telah berkekuatan hukum.

 

 

Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman kantor Kejari Kota Bekasi Jalan Veteran I Kelurahan Marga Jaya Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.

 

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Kota Bekasi Ryan Anugrah, barang bukti yang dimusnahkan antar lain dari perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, tindak pidana melanggar undang-undang kesehatan.

Baca Juga  Pelaku Pencurian di Kantor Desa Bangun Sari Berhasil Diamankan, Polisi Ungkap Keterlibatan Kasus Lain

 

Perkara tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin, dan perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

 

“Pemusnahan hari ini barang bukti perkara atas tindak pidana berkekuatan hukum tetap,” kata Ryan Anugrah, Kamis (21/11).

 

Ia menjelaskan selain itu Kejari Kota Bekasi memuaskan Ganja dengan berat 22484,635 gram, Sabu dengan berat 993,6275 gram, Tembakau sintetis dengan berat 62,6115 gram.

 

“Selain itu ada juga Extasi dengan berat 181,82 gram, Obat-obatan terlarang lainnya dengan jumlah 23.737 butir, dan Senjata Api rakitan sebanyak 2 unit, serta Senjata tajam sebanyak 17 buah berhasil dimusnahkan,” katanya.

Baca Juga  Transformasi Penilaian Kepatuhan, Ombudsman RI Hadirkan Opini Pengawasan Pelayanan Publik Bebas Maladministrasi

 

Barang bukti lain seperti sepatu, tas, pakaian, heim, obeng, dan kunci T kata dia, dimusnahkan dengan cara dibakar.

 

Narkotika jenis sabu, ganja, dan obat-obatan tanpa izin dimusnahkan dengan cara dicampur dengan air garam kemudian diblender.

 

“Barang berupa handphone, senjata tajam dan senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan gergaji mesin dan hadir dalam kegiatan ini perwakilan Forkopimdo,” jelasnya.

 

Adapun kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dimaksud adalah kewenangan Penuntut Umum sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, sebagaimana dalam ketentuan Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) huruf b UU RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang saat ini menjadi tugas dan tanggung jawab dari bidang Penelusuran Aset dan Pemeliharaan Barang Bukti.

Baca Juga  Mahasiswa KKN Unsika Desa Segarjaya Gandeng UPTD Pertanian dan Tanika Agritech Gelar Sosialisasi Pengendalian Hama dan Teknologi Pertanian Modern

 

Sule

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah