Jumat, Februari 6, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Kegiatan Penataan Halaman SDN Tanjungbaru 02 menjadi sorotan LSM J.P.K.P.

spot_img

Reportika || Kab Bekasi – Kegiatan penataan halaman pemasangan paving block SDN Tanjungbaru 02, mendapat sorotan serius dari ketua LSM J.P.K.P. ( Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah) Deden Guntara.

Deden Guntara menyampaikan kepada awak media di lokasi kegiatan pada hari sabtu 23/11/2024 bahwa amparan sirtu ketebalannya hanya 5 cm sangat tipis cuma sekedarnya, hamparan abu secrining tebalnya hanya 5 cm dan itu juga tidak melalui proses pemadatan terlebih dahulu dengan menggunakan stamper atau woles, sehingga di ragukan untuk ketahanan tanahnya karena terlihat tidak rata dalam pemberian amparan sirtu dan abu secriningnya, yang pastinya akan berdampak pada pemasangan paving bloknya, paving blok nyapun banyak yang pecah dan patah, menggunakan paving blok yang berkualitas rendah dan murahan, Seharusnya sebelum di lakukan pemasangan paving blok di lakukan penimbangan terlebih dahulu, sehingga ketinggian paving blok rata, agar hasil ukuran tanah menjadi rata saat di pasang paving block, menurut pendapat saya kerjaan ini terlihat tidak sesuai speck,” jelasnya.

Baca Juga  Kasus Pengeroyokan Oknum DPRD Bekasi, Publik Pertanyakan Ketegasan Polisi

“Masih kata Deden Guntara, pekerjaan pemasangan paving blok di SDN Tanjungbaru 02 di sinyalir pekerjaan tersebut melenceng dari spek dan oknum kontraktor CV. Andi Karya Mandiri telah melakukan kecurangan hanya ingin meraup keuntungan besar tanpa memikirkan mutu kualitas dan kuantitasnya di kerjakan semaunya, Bahkan para pekerjanya pun tidak di lengkapi APD ( Alat Pelindung Diri ) seperti sepatu boot, helem dan rompi,”terangnya.

Ketika hal tersebut di tanyakan oleh Deden Guntara kepada salah satu pekerja bahwa, kami tidak di berikan APD hanya bekerja saja, karena terlihat juga untuk para pekerja yang lain nyapun tidak memakai APD ( Alat Pelindung Diri ) atau K-3, sebagaimana di atur dalam undang undang No 1 Tahun 1970 yang berisi ” Keselamatan kerja dalam setiap tempat kerja, darat, laut maupun udara di wilayah Negara Republik Indonesia.

Baca Juga  Jalan Rusak di Cikarang Utara Kembali Makan Korban, Ibu Pengendara Motor Terjatuh di Jalur Rawan Laka

Undang undang tersebut masuk ke dalam undang undang pokok K-3, sebagaimana Permenaker No 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( P2K3 ), Belum lagi mendapat informasi dari masyarakat setempat yang saya dapat kalau lokasi ini sering kali air masuk, jadi kelabilan tanah di pastikan mempengaruhi ketahan struktur tanah itu sendiri, tanpa melalui pengerasan dan pemadatan,” kata Deden Guntara LSM J.P.K.P. Kabupaten Bekasi.

“Untuk itu kami sebagai Sosial Control dari LSM J.P.K.P. Kabupaten Bekasi meminta ketegasan Dinas terkait untuk mengecek langsung ke lokasi dan melakukan evaluasi dan bertidak tegas untuk melakukan pembongkaran dan penataan ulang agar kegiatan penataan halaman SDN Tajungbaru 02 kokoh dan bisa bertahan lama,: tandas Deden Guntara.

Baca Juga  Camat Pebayuran dan Karang Taruna Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Karangharja

Bemo

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah