Minggu, Februari 8, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Kasus TuPer DPRD Bekasi: JamWas Indonesia dan KOMPI Minta Kejagung Ambil Alih Penanganan Perkara

spot_img

Reportika.id || Kabupaten Bekasi — Penanganan perkara dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (TuPer) DPRD Kabupaten Bekasi kembali menuai kritik tajam. LSM JamWas Indonesia dan LSM KOMPI secara tegas meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengambil alih penanganan kasus ini, karena penetapan tersangka dinilai prematur, tidak utuh, dan berpotensi menyesatkan arah penegakan hukum.

 

Menurut kedua lembaga, konstruksi perkara yang saat ini berjalan tidak menyentuh pusat pengambil kebijakan, meskipun kerugian keuangan negara terjadi secara sistemik dan lintas tahun anggaran 2022–2024.

 

 

Penetapan Dua Tersangka Dinilai Prematur

 

Hingga saat ini, aparat penegak hukum baru menetapkan dua orang tersangka, yakni:

 

Satu orang dari unsur Sekretariat DPRD (Sekwan);

 

Satu orang dari unsur pimpinan DPRD, yaitu Wakil Ketua DPRD.

 

 

Ketua JamWas Indonesia menilai penetapan ini terburu-buru dan belum membongkar struktur kejahatan secara menyeluruh.

 

“Penetapan tersangka terlihat prematur karena hanya menyasar pelaksana dan satu unsur pimpinan. Padahal TuPer adalah kebijakan kolektif. Kalau konstruksi hukumnya hanya seperti ini, maka aktor utama justru lolos,” tegasnya.

 

Baca Juga  UIN Jakarta Akan Gelar Pra Rakerpim 2026 sebagai Forum Penguatan Kapasitas SDM

 

Ketua DPRD dan Dua Wakil Ketua Lain Dibiarkan

 

Sorotan paling keras diarahkan pada Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan dua Wakil Ketua DPRD lainnya yang hingga kini tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun secara struktural:

Baca juga:

APBD Kabupaten Bekasi 2026 Capai Rp7,7 Triliun, Infrastruktur Tetap Prioritas

 

Merupakan pimpinan DPRD;

 

Menjadi unsur utama Badan Anggaran (Banggar);

 

Menyetujui KUA–PPAS dan APBD tempat TuPer dialokasikan.

 

 

“Tidak mungkin satu Wakil Ketua bertindak sendiri. Banggar bersifat kolektif, dipimpin Ketua DPRD dan seluruh Wakil Ketua. Kalau hanya satu Wakil Ketua dijadikan tersangka, itu tidak masuk akal secara hukum,” ujar Ketua JamWas Indonesia.

 

 

 

Pj Bupati dan Sekda Dinilai Lakukan Pembiaran 24 Bulan

 

JamWas Indonesia dan KOMPI juga menilai Pj Bupati Kabupaten Bekasi dan Sekretaris Daerah (Sekda) wajib dimintai pertanggungjawaban pidana karena diduga melakukan pembiaran aktif selama 24 bulan.

 

Fakta yang disorot:

Baca Juga  Pakar Hukum Pertanyakan Unsur Kerugian Negara di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

 

Tahun 2022, TuPer dibayarkan selama 10 bulan tanpa melalui Paripurna APBD dari DPRD untuk Realisasi APBD 2023 karena PerBup 196/2022 disahkan Juni 2022;

 

Tahun 2023, TuPer tetap dibayarkan meskipun tidak ada appraisal KJPP untuk Wakil Ketua dan Anggota DPRD;

 

Tahun 2024, pembayaran 2 Bulan masih berlanjut berdasarkan kebijakan sebelumnya;

 

Seluruh kondisi tersebut diketahui oleh Pj Bupati dan Sekda, namun tidak dihentikan.

 

 

Ketua LSM KOMPI menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai kelalaian biasa.

 

“Pj Bupati dan Sekda punya kewenangan penuh menghentikan pembayaran. Ketika tahu kebijakan itu cacat hukum tapi tetap membiarkan selama 24 bulan, itu sudah masuk pembiaran yang disengaja,” ujarnya.

 

 

Banggar DPRD Wajib Diperiksa

 

Selain pimpinan DPRD, kedua LSM juga menuntut agar seluruh anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022 dan 2023 diperiksa secara menyeluruh.

 

“Banggar adalah dapur anggaran. TuPer tidak mungkin lolos tanpa persetujuan Banggar. Mengabaikan Banggar sama dengan menghilangkan locus delicti kebijakan,” kata Ketua KOMPI.

 

Baca Juga  Gema Pujakesuma Dorong Penguatan Perlindungan dan Kesejahteraan Guru

 

Alasan Kejagung Harus Ambil Alih

 

JamWas Indonesia dan KOMPI menilai pengambilalihan oleh Kejagung diperlukan karena:

 

1. Perkara bersifat korupsi sistemik berbasis kebijakan;

 

2. Terjadi lintas tahun anggaran (2022–2024);

 

3. Melibatkan unsur legislatif dan eksekutif;

 

4. Penetapan tersangka saat ini belum proporsional dan berpotensi tebang pilih.

 

 

“Kalau Kejagung tidak turun tangan, publik akan menilai penegakan hukum ini hanya menyasar lapisan bawah dan melindungi pengambil keputusan,” tegas Ketua JamWas Indonesia.

 

 

Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi kini menjadi ujian serius bagi kredibilitas penegakan hukum. Publik menunggu apakah Kejaksaan Agung berani:

 

Mengambil alih perkara;

 

Memperluas tersangka ke Ketua DPRD, dua Wakil Ketua lainnya, anggota Banggar;

 

Meminta pertanggungjawaban Pj Bupati dan Sekda atas pembiaran selama 24 bulan.

 

 

“Kalau hukum berhenti pada pelaksana dan satu pimpinan, maka ini bukan penegakan hukum, tapi pengaburan kejahatan sistemik,” pungkas Ketua KOMPI.

 

Red

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah