Reportika.id || Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Dr. KH Maman Imanulhaq menaruh perhatian terhadap perkembangan penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Subang yang hingga kini masih berstatus P19 sehingga proses hukum belum berlanjut ke tahap persidangan.
Kiai Maman menyatakan, pihaknya mendukung penuh langkah aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera melengkapi kekurangan berkas perkara agar perkara tersebut dapat naik ke tahap P21 dan masuk ke proses persidangan.
“Kami memahami bahwa proses hukum memiliki tahapan dan mekanisme yang harus dilalui. Namun yang terpenting, seluruh pihak tetap berkomitmen agar perkara ini dapat segera disempurnakan dan diproses di pengadilan,” ujar Kiai Maman di Jakarta, Senin (12/1/2026).
Menurutnya, kasus TPPO, terlebih yang diduga melibatkan eksploitasi anak, membutuhkan penanganan yang cermat sekaligus cepat, mengingat dampak sosial dan psikologis yang ditimbulkan bagi para korban dan keluarganya.
Dewan Syuro DPP PKB itu juga menegaskan bahwa Komisi VIII DPR RI akan terus mendorong adanya koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum dengan instansi terkait, termasuk lembaga perlindungan anak dan dinas sosial, agar aspek perlindungan korban tetap berjalan seiring dengan proses hukum terhadap para pelaku.
“Harapannya, setelah seluruh kelengkapan berkas terpenuhi, kasus ini dapat segera disidangkan sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, khususnya para korban,” pungkasnya.
Selain itu, Kiai Maman pun mengajak seluruh elemen, mulai dari pemerintah daerah, aparat desa, tokoh agama, hingga organisasi masyarakat sipil, untuk memperkuat pengawasan dan edukasi di tingkat akar rumput. Upaya pencegahan berbasis komunitas dinilai menjadi kunci agar praktik perdagangan orang, khususnya terhadap anak, tidak kembali terjadi di wilayah Subang dan sekitarnya.
Red




