Jumat, Februari 6, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Kasus Pengeroyokan Oknum DPRD Bekasi, Publik Pertanyakan Ketegasan Polisi

spot_img

Reportika.id || Kabupaten Bekasi — Kepolisian Resor Metro Bekasi akhirnya menetapkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan. Penetapan tersebut dilakukan usai penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur pidana.

 

Kasus ini mencuat dari peristiwa kekerasan yang terjadi di sebuah restoran kawasan Cikarang Selatan pada akhir Oktober 2025 lalu. Korban, pria berinisial FN (41), dilaporkan mengalami luka di bagian wajah, kepala, hingga lengan akibat aksi pemukulan yang dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok orang.

Baca Juga  Mahasiswa HI USNI Rumuskan Solusi Bersama untuk Atasi Ancaman Peperangan Berbasis Teknologi AI

 

Insiden tersebut diduga dipicu oleh persoalan sepele yang berujung pada tindakan main hakim sendiri. Akibat kejadian itu, korban harus menjalani pemeriksaan medis dan visum sebagai bagian dari proses hukum.

Penanganan perkara ini sempat menjadi sorotan publik.

 

Pasalnya, keluarga korban beberapa kali mendatangi Mapolres Metro Bekasi untuk meminta kepastian hukum serta menuntut aparat bertindak transparan dan profesional, mengingat terlapor merupakan pejabat publik.

 

Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai mekanisme. Status perkara resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan hingga akhirnya penetapan tersangka dilakukan pada awal Februari 2026.

Baca Juga  Pajak Tetap Dipungut, Jalan Rusak Dibiarkan: Warga Villa Mutiara Terpaksa Tambal Jalan Sendiri

 

Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKP Perida Apriani Sisera, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menilai alat bukti telah mencukupi.

 

“Pada Rabu 28/01/2026 kami melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar tersebut, ditemukan alat bukti yang cukup sehingga status terlapor berinisial NY ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Perida kepada wartawan,

 

Menurut polisi, alat bukti yang dikantongi meliputi keterangan saksi, keterangan korban, hasil visum, serta barang bukti pendukung lainnya.

 

Baca Juga  Janji Manis Rumah Subsidi Berujung Petaka, Rumah Warga Villa Lestari Terancam Longsor

Atas perbuatannya, NY dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

 

Meski telah berstatus tersangka, hingga saat ini NY belum dilakukan penahanan dan masih bebas berkeliaran. Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik terkait langkah lanjutan kepolisian dalam perkara ini.

 

Di sisi lain, masyarakat juga menunggu sikap tegas dari Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bekasi serta partai politik yang menaungi NY terkait sanksi etik dan politik atas kasus yang mencoreng marwah wakil rakyat tersebut.

 

Sul

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah