Minggu, Februari 8, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Kasus Korupsi Eks Kades Kota Guring di Limpahkan ke Kajari

spot_img

Reportika.co.id || Lampung Selatan – Polres Lampung Selatan (Lamsel) melimpahkan tersangka sdr. I berikut barang bukti dugaan korupsi pengelolaan dana APBDes Kota Guring, Kecamatan Rajabasa tahun anggaran 2017 dan 2018 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

 

Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra membenarkan, pelaksanaan tahap II hari Rabu kemarin (1/3/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

 

“Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Selatan, telah melaksanakan tahap II yaitu pelimpahan tersangka atas nama sdr I mantan Kepala Desa Kota Guring dan barang bukti ke Kejari,” kata Kasat mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga  Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Tanjung Bintang Berhasil Diamankan Polisi

 

Hendra melanjutkan, hal itu dilakukan berdasarkan hasil penyidikan secara marathon yang dilakukan oleh Penyidik Unit Tipidkor sejak bulan Mei 2020.

 

“Dan, pada bulan Februari 2023 berkas perkara tersangka tersebut dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) untuk kemudian dilaksanakan tahap II,” imbuhnya.

 

Mencengangkan, karena dari yasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Auditor Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan atas permintaan penyidik diketahui bahwa kerugian keuangan negara akibat dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka mencapai sebesar Rp 517.478.900.

Baca Juga  SAI RUPA RESMI HADIR DI JUNGLESEA
Hadirkan Pusat Oleh-Oleh Khas Lampung Sebagai Simbol Keberagaman Produk, Budaya, dan Kekuatan Ekonomi Baru di Lampung Selatan

 

“Jumlah tersebut adalah akumulasi dari kegiatan fisik yang tidak dilaksanakan, kegiatan fisik yang dilaksanakan namun volumenya tidak sesuai dengan RAB dalam APBDes,” terus Hendra.

 

Tak hanya itu saja, bahkan ada beberapa kegiatan dalam bidang pemerintahan lalu pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan kemasyarakatan yang tidak dilaksanakan.

 

“Ada pula, kegiatan penyertaan modal BUMDES yang tidak disalurkan kepada pengelola BUMDES,” tegas eks Kapolsek Penengahan itu.

 

Paska pelaksanaan pelimpahan dari Penyidik kepada Jaksa Penuntu Umum, selanjutnya tersangka Ibrahim dilakukan penahanan oleh Kejaksaan.

Baca Juga  Gandeng IWO, Ponpes Ahmad Dahlan Candipuro Gelar Workshop dan Pelatihan Jurnalistik

 

“Dalam rangka, proses persidangan di Pengadilan Tipidkor Bandar Lampung,” tandas Kasat Reskrim.

 

Made

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah