Minggu, Februari 8, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Kasus Keracunan Makanan, Polres Kediri Tetapkan Satu Orang Tersangka

spot_img

Reportika.co.id || Kediri, Jatim – Satreskrim Polres Kediri akhirnya menetapkan satu orang tersangka atas kasus tragedi ratusan warga keracunan setelah mengkonsumsi makanan dan minuman diduga kadaluarsa saat pengajian selawatan di RW 1 Desa Krecek Kecamatan Badas Kabupaten Kediri, pada Selasa (1/10/2024) kemarin.

 

Penetapan satu orang tersangka ini setelah pihak Satreskrim Polres Kediri melakukan pemeriksaan saksi-saksi hingga dilakukannya gelar perkara.

 

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Dr Fauzy Pratama menyatakan penetapan tersangka atas kasus ratusan warga keracunan massal di acara pengajian Desa Krecek Kecamatan Badas.

Baca Juga  Lantik 8 Pejabat Eselon II, Bupati M. Syukur: Saudara Dilantik Bukan Karena Hebat, Tinggalkan Ego Sektoral

 

“Mulai per hari ini kami menetapkan tersangka berinisial AFF (44) warga Desa Krecek Kecamatan Badas Kabupaten Kediri, yang merupakan pemilik Toko Tiga Putra,”ucap AKP Dr Fauzy, Kamis (3/10/2024).

 

Kasat Reskrim mengungkapkan tersangka AFF seorang perempuan pemilik Toko Tiga Putra yang merupakan donatur atau menyumbang makanan dan minuman secara gratis di acara pengajian tersebut.

 

Tersangka AFF menyumbangkan makanan dan minuman diduga kadaluarsa atau expired mengakibatkan ratusan warga yang diduga keracunan setelah mengkonsumsinya.

Baca Juga  Pernyataan Dewan Pers Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Judicial Review Pasal 8 Undang-Undang Pers

 

“Untuk perkembangan lebih lanjut nanti akan kita sampaikan lagi,”ungkap AKP Dr Fauzy.

 

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Pasal 204 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 62 jo. Pasal 8 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 146 ayat (1) huruf a subs. Pasal 143 jo. Pasal 99 Undang-Undang nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga  MKD DPR RI Sosialisasikan Pengawasan Etik dan Penggunaan TNKB Khusus di Kediri

 

Hendrik

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah