Sabtu, Februari 7, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Kapolda Lampung Himbau Warga Soal Menjaga Kondusifitas Kamtibmas dan Toleransi Umat Beragama

spot_img

Reportika.co.id || Lampung Selatan – Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan sangat mengapresiasi gerak cepat Kakanwil Kemenag Prov Lampung Puji Rahardjo dalam menyelesaikan Permasalahan yang terjadi di GKKD (Gereja Kristen Kemah Daud) yang beralamat di Jalan Anggrek Rajabasa, Kota Bandar Lampung, yang berakhir Damai. Selasa, 21/2/23.

 

Pandra, mendapatkan informasi dari Kakanwil Kemenag Prov Lampung Puji Raharjo bahwa permasalahan ini sudah dapat diselesaikan, antara Masyarakat dan pihak gereja sepakat menyelesaikan masalah tersebut melalui dialog secara damai sesuai regulasi yang ada.

Baca Juga  Bambang Hartono Kembali Terpilih sebagai Ketua FKWKP Periode 2026–2029

 

Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad berharap agar semua pihak dapat saling menahan diri dalam memelihara dan menjaga Kamtibmas yang kondusif, terutama agar semua pihak dapat saling menghormati, dan Toleransi antar umat beragama.

Diharapkan juga semua pihak, agar dapat saling berkomitmen atas kesepakatan perjanjian yang telah dibuat, serta tidak melanggarnya, setiap Masyarakat yang akan mengadakan kegiatan yang menghadirkan orang banyak agar wajib memberitahukan lingkungan setempat, maupun Pihak Kepolisian, agar terjamin Keamanannya.

Baca Juga  Angkutan Umum K-38 Jurusan Cikarang–Pule Terjun ke Kali di Karang Bahagia

 

Pandra, juga mengatakan semua kesepakatan ini diwujudkan sebagai Upaya menciptakan Harmonisasi dan saling toleransi, antar umat beragama yaitu : Hidup berdampingan secara damai di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

 

Maka peran Pemerintah sangat diperlukan dalam hal ini, Pemerintah kotamadya Bandarlampung harus mampu & mau memberikan solusi serta kepastian hukum, terhadap perijinan umat beragama dalam beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa.

 

“Dalam hal Negara harus hadir, dalam melindungi setiap warga negaranya. Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai peran dan tanggung jawab, sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, serta melakukan penegakkan Hukum, maupun sebagai pencari solusi atas permasalahan yang terjadi, termasuk Sinergitas dengan para pemangku kepentingan terkait,” Katanya.

Baca Juga  Polres Kediri Kota Tetapkan Sopir Bus Sebagai Tersangka Penyebab Laka Beruntun di Muning

 

 

Sngun

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah