Sabtu, Februari 7, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Kades Ciantra Apresiasi Kinerja Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Dokter Gadungan

spot_img

Repoetika || Kab Bekasi – Kepala Desa Ciantra Mulyadi Fernando mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang telah berhasil menangkap Dokter gadungan yang membuka praktek di Klinik Pratama Keluarga Sehat yang beralamat di Perum Taman Cikarang Indah II Blok F.20 No 06 RT005/015, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Selasa (19/03/24)

Bang Bulle sapaan akrabnya mengatakan, sebelumya ada aduan dari warganya terkait kecurigaan terhadap klinik tersebut yang tidak memiliki surat ijin praktek di wilayah Desa Ciantra.

” Saya dapat info dari warga, langsung saya sebagai Kepala Desa memberikan laporan ke polsek Cikarang Selatan ,langsung bertemu Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Rudy Wiransyah Setiono dan langsung diatasi cepat, saya ucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian Cikarang Selatan Dan Kapolsek . ” Ungkap Kepala Desa Ciantra Mulyadi Fernando. Selasa (19/03/24)

Baca Juga  BEM Nusantara Desak Presiden Prabowo Segera Tanggapi Aspirasi Pemekaran Provinsi Luwu Raya

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi memimpin konferensi pers penangkapan ITB (39) Seorang yang bukan tenaga medis atau tenaga kesehatan melakukan praktek sebagai tenaga medis (Dokter Gadungan) dengan membuka prakter dokter umum yang tidak memiliki STR dan SIP yang lengkap di Lobby Mapolres Metro Bekasi. Selasa (19/3/24).

Kapolres menerangkan, pada hari Selasa (12/3/2024) sekira jam 16.30 Wib, tim Opnsal Reskrim Polsek Cikarang Selatan telah mendapatkan informasi terhadap adanya dokter yang tidak memiliki STR dan SIP yang lengkap (dokter gadungan) di Klinik Pratama Keluarga Sehat.

Baca Juga  Petitum Kontradiktif, Uji Ambang Batas Usia Calon Kepala Desa Tidak Dapat Diterima

“Atas laporan tersebut, anggota tim Opsnal Polsek Cikarang Selatan melakukan observasi terkait adanya aduan TKP, dengan cara mengintrogasi masyarakat sekitar kemudian pada hari Jum’at (15/3/2024) sekitar jam 19.30 Wib anggota tim Opsnal berhasil mengamankan terhadap adanya dokter yang tidak memiliki STR dan SIP yang lengkap, berinisial ITB,” ujar Kombes Twedy.

Pelaku ITB diamankan di Klinik Pratama Keluarga Sehat yang beralamat di Perum Taman Cikarang Indah II Blok F.20 No 06 RT005/015, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga  Si Jago Merah Hampir Menghanguskan KMP Amarisa di Perairan Selat Sunda

“Pelaku dijerat pasal 439 dan atau Pasal 441 dan atau Pasal 312 UURI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau Pasal 378 KUHP, bahwa setiap orang yang bukan tenaga medis atau tenaga kesehatan melakukan praktek sebagai tenaga medis dan atau penipuan, “terangnya.

Menurutnya, pelaku melakukan perbuatannya, lantaran ingin mendapatkan uang secara cepat, dan ingin dihargai, dari penangkapan tersebut juga berhasil mengamankan barang bukti berupa alat-alat kedokteran, KTP dan daftar pasien.

Red

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah