Jumat, Februari 6, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Januari 2026, KDM Akan Buat Surat Larangan Penebangan Pohon

spot_img

Reportika.id || Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) segera mengirim Surat Edaran (SE) kepada bupati/wali kota se-Jabar tentang larangan penebangan pohon yang berpotensi menimbulkan bencana. Larangan juga berlaku untuk penebangan pohon yang berdiameter lebih dari dua meter.

 

Surat Edaran tersebut dikeluarkan sambil menunggu aturan baru berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar yang akan ditetapkan pada Januari 2026.

 

Adapun, Pergub sebelumnya yakni Pergub Jabar Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan sudah berakhir masa berlakunya pada 30 November 2025.

Baca Juga  BPBD Kabupaten Bekasi Gerak Cepat Tangani Pergerakan Tanah di Perumahan Serang Baru

 

Menurut KDM, larangan penebangan pohon perlu diterapkan untuk mencegah terjadi bencana alam. Jabar berpotensi mengalami bencana alam seperti di Aceh dan Sumatera karena kondisi hutan memprihatinkan, contohnya di Garut, Bogor, dan Sukabumi.

Baca Juga :

JPL Mendukung Langkah Gubernur Jawa Barat Untuk Melakukan Reboisasi Hutan Rusak

 

“Bencana di Aceh dan Sumbar itu bisa terjadi di kita, bukan nakut-nakutin,” jelas KDM, Selasa (2/12/2025).

 

Melihat bencana di Aceh dan Sumatera, KDM tak tinggal diam. Ia akan menyalurkan bantuan ke Sumatera Barat dengan menyewa dua pesawat Susi Air. KDM dan tim akan berada di Sumatera Barat selama dua hingga tiga hari.

Baca Juga  Menteri LH Tegaskan Longsor Cisarua Bandung Barat Jadi Momentum Evaluasi Total Tata Ruang Lanskap

 

“Kita akan kirim bantuan logistik dan dana sebesar Rp7 miliar, sumbangan dari berbagai pihak di Jabar. Logistik kita kirim ke daerah yang selama ini masih sulit terjangkau,” katanya.

 

Red

 

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah